Terkait Tertabraknya Jembatan Semuntai, FW&LSM Kalbar : Tahan Kapal dan Proses Hukum Pemiliknya!

0
74
Kapal Tongkang Kapuas 278 dan Tug Boat Kapuas 17 Pontianak tabrak Jembatan Semuntai, kondisi rusak parah, pada Senin (15/01/2024)/Foto2 : Ist.

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kita menyayangkan kejadian ini. Pemilik kapal tersebut mesti bertanggungjawab. Kita akan memantau proses penanganan kerusakan atas jembatan ini,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Beberapa bagian jembatan Kapuas, terletak di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, mengalami kerusakan cukup parah, setelah ditabrak Tongkang Kapuas 278 dan Tug Boat Kapuas 17 Pontianak, pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul pukul 14.00 WIB.

Kejadian itu bermula, Tugboat Duta Kapuas 17 dan Kapal Tongkang Kapuas 278 bergerak dari arah Pontianak menuju Kabupaten Sintang.

Saat melewati dibawah Jembatan Semuntai, tiba-tiba Tongkang Kapuas 278 menyenggol tiang Jembatan Semuntai dikarenakan kecepatan kapal menurun akibat derasnya arus yang kuat dan angin. Dan mengakibatkan Kapal Tongkang Kapuas 278 menabrak ruas tiang jembatan.

Akibat kejadian itu, bentangan baja kerangka jembatan, hingga bagian badan jalan aspal pecah memanjang.

Diduga ada pergeseran kerangka jembatan tersebut.

Saat itu, Tug Boat Duta Kapuas 17 Pontianak dinakhodai Agustani (40)

Pasca kejadian itu, nahkoda menambatkan tongkang Kapuas 278 di tepi Sungai Kapuas, Dusun Semuntai.

Mendapati kejadian itu, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi angkat bicara.

Ia mengaku prihatin dengan kejadian itu. Namun, demikian ia menegaskan pihaknya akan memantau proses penanganan dari instansi terkait.

” ita menyayangkan kejadian ini. Pemilik kapal tersebut mesti bertanggungjawab. Kita akan memantau proses penanganan kerusakan atas jembatan ini,” ungkap Wawan.

Karena kata Wawan, keberadaan jembatan Semuntai ini merupakan vital bagi akses penghubung wilayah perhuluan Kalbar.

“Kerusakan cukup parah. Tak bisa main-main penanganannya. Ganti rugi, mesti ada. Bagaimana pun harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Salain itu kata Wawan, hendaknya kapal tersebut jangan ada olah gerak dulu, selama proses pemeriksaan atau investigasi lapangan oleh pihak terkait berlangsung.

“Kita pantau terus. Kapal mestinya jangan ada olah gerak dulu, selama proses atas ganti rugi kerusakan itu tuntas,” pintanya.

Ia menegaskan, FW & LSM Kalbar Indonesia, akan tetap mengawal penanganan proses hukum atas kerusakan jembatan Semuntai akibat ditabrak kapal ini. (*M.Tasya/Saepul)