HUKUM | NUSANTARA
“Setelah terpenuhi syarat formal dan materian pada Pelayanan Publik yang tidak digubris termohon,maka pemohon layanan publik dapat melaporkan termohon kepada Ombudsman Daerah,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Cukup aneh dengan SDN 01 Ketab Kec.Pematang Karau, Kab.Barito Timur, Prov.Kalimantan Tengah, pasalnya sudah dua kali minta daftar guru yang mengajar di SDN 01 Ketab tidak mendapat respon sama sekali tanpa dasar hukum yang jelas,ada apa gerangan ?.
Demikian juga saat tim konfirmasi ke UPTDIK Jihi minta KIP yang sama, PJ UPTDIK tidak memberikan klarifikasi bahkan bilang bukan wewenangnya,lapan6.com disarankan minta penjelasan ke pihak ; SDN terkait dan atau Kepala Desa Ketab dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten, lho kok bisa begitu emangnya informasi nama terkait penggunaan dana Negara termasuk Psl 17a UU No 14/2008 ?,yaitu informasi yang bersifat tertutup ?.
Dalam soal penggunaan dana Negara baik bersumber dari APBN maupun APBD Komisi Informasi Publik Daerah sudah memutuskan terbuka untuk umum dan dapat diakses publik,terus bagaimana dengan SDN 01 Ketab kok nutup diri terhadap konfirmasi media dan LSM LP3K-RI sebagai Lembaga Anti Korupsi, bagaimana tanggapan Disdik Bartim ?.
Pedoman Layanan Publik Dan Informasi Publik
Sederetan aturan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik wajib dijalankan oleh Badan Hukum Publik yang sebagian atau seluruhnya menggunakan anggaran Negara,baik itu bersumber dari APBN maupun APBD,berbentuk Pemerintah,Swasta,dan lainnya sepanjang dalam operasinya menggunakan Dana Negara.
Sederetan aturan hukum terkait diantarsnya adalah sbb;
1.UU No 25/2008
2.PP No 96/2012
3.Perda No 57/2013
4.UU No 14/2008
5.PP No 61/2010
6.Perda No 5/2013
7.UU No 37/2009
Semua terkait layanan publik yang wajib disiapkan pengguna anggaran Negara,besar maupun kecil,termasuk daftar guru penerima gaji dan atau honor. Badan Hukum Yang Mengabaikan Hak Publik Bisa Dilaporkan dan Atau Digugat
Hal yang perlu diketahui publik tentang hal sbb;
Pelayanan Publik
Setelah terpenuhi syarat formal dan materian pada Pelayanan Publik yang tidak digubris termohon,maka pemohon layanan publik dapat melaporkan termohon kepada Ombudsman Daerah, dalam hal ini Ombudsman Daerah Kalimantan Tengah.
Hasilnya berupa mall administrasi atau tidaknya menjadi wewenang Ombudsman Daerah,jika ada temuan mall administrasi dan merugikan Negara itu resiko termohon berhadapan dengan Hukum.
Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaimana Keputusan Komisi Informadi Pusat No 1/2010 dan perubahannya dinyatakan Pemohon Informasi Publik yang merasa haknya terganggu dapat mengajukan Gugatan kip ke Komisi Informasi Daerah setelah memenuhi syarat formil dan materil,berupa pengajuan kip 7;30 maksudnya dua kali mengajukan KIP kepada Badan Publik termohon dengan jangka waktu Surat Pertama 7 hari, kemudian mengajuksn Permohonan ke-2 tenggang waktu 1 bulan,setelahnya Pemohon dapat melakukan Gugatan kepada Komisi Informasi Daerah.Putusan Komisi Informasi Daerah berkaitan dengan Pengadilan Negeri,Pengadilan TUN,bahkan bisa menimbulkan Delik atau Pidana oleh Termohon ataupun Pemohon,demikian semoga para pihak menyadari Hak dan Kewajibannya secara hukum. (21/01.24.Tim/Redaksi).