HUKUM | NUSANTARA
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat bakal menyurati Presiden Jokowi Widodo di Jakarta terkait Pembebasan Lahan Terminal Barang Internasional (TBI) atau Dry Port di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang belum juga selesai.Ketua DPD Lidik Krimsus Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada bapak Presiden Jokowi Widoo di Jakarta.
Kepada awak media, Hadysa Prana mengatakan,”Insya Allah kami akan segera menyurati Bapak Presiden Jokowi Widodo di Jakarta terkait Pembebasan Lahan Terminal Barang Internasional (TBI) atau Dry Port di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang belum juga selesai,” ujarnya, pada Selasa (23/01/2024) kemarin.
Menurutnya bahwa, pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijakan pembangunan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan agenda (Nawacita) Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa,”Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,” jelas Hady.Keberadaan Lidik Krimsus RI Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar, Include pada sisi Law Enforcement.
Diakhir pernyataannya ia mengharapkan,”Kami terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalbar dalam memberantas Korupsi,” pungkasnya. (*SPL/Red)
*Sumber : Divisi Humas DPD Lidik Krimsus Kalbar