Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Nasabah

0
23
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel/Foto : Ist.

HUKUM

“Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023,”

Palembang | SUMSEL | Lapan6Online : Guna mempercepat penyelesaian penyidikan kasus korupsi dana nasabah pada salah satu bank plat merah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022 s/d 2023, Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT di daerah Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat.

“Penggeledahan dilakukan terhadap Rumah Tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (23/01/2024).

Menurutnya, penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.

“Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023,” kata Vanny.

Dari hasil penggeledahan, ungkap Vanny, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat.

“Dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023,” tutur Vanny. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)