Lapor Pak Kapolres Bengkayang! Proyek Rp 36 Miliar Bertendensi Ada Unsur KKN

0
135
Foto : Dok.nusantaranews86.id

NUSANTARA

“Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan dan itu tidak sesuai harapan kami”,

Jagoi Babang | Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F. Susanto, lemahnya etik dan moral penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.

“Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondasinya masih berbasis nalar barat

Nah, yang terjadi dalam proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Diduga ada unsur praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) karena pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan kegiatan pekerjaan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa proyek tersebut, bersumber Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, dengan masa pekerjaan tertanggal 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dengan nilai Kontrak Rp 36.789.000.000.

Dan sebagai Pelaksana Proyeknya PT. Budi Bangun Kontruksi. Namun hingga saat ini masih belum selesai pekerjaannya.

Terkait hal diatas warga Bengkayang, berinisial JM menuturkan, kepada awak media bahwa,”Diilapangan tidak ada konsultan pengawas maupun konsultan perencana di pembangunan rumah sakit tersebut,” terang JM singkat.

Berdasarkan papan plang/papan informasi proyek pekerjaan pembangunan tersebut, sudah telat kurang lebih 35 hari dari masa kerja jika dilihat dari masa kontrak, namun tampak beberapa tukang yang masih aktif bekerja, sebut JM.

Selain itu, awak media mendapatkan keterangan dari Ahmad, salah satu warga Dusun Risau saat ditemui dia di lokasi pembangunan menyampaikan. Bahwa dirinya pernah bekerja awal mula pembangunan pondasi rumah sakit tersebut, dengan upah kerja perharinya sebesar Rp. 100 ribu selama empat bulan bekerja bersama warga Dusun Risau lainnya diberhentikan oleh pihak pelaksana.

Selain itu kata JM, Ahmad menilai bangunan rumah sakit Pratama tersebut baru 55% terlaksana,”Kami melihat Rumah Sakit Pratama ini baru sekitar 55% karena masih banyak yang belum selesai baik didalam maupun diluar ruangan dan termasuk pengecetan nya,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Ahmad juga mengatakan.“ Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan dan itu tidak sesuai harapan kami,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti hasil informasi yang dihimpun awak redaksi dilapangan, awak media mencoba mengkonfirmasi pengawas lapangan melalui sambungan via WhatsApp, namun masih belum ada jawaban dikarenakan no Hp bersangkutan tidak aktif.

Kemudian awak media pun juga mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang melalui Via WhatsApp maupun melalui sambungan telepon Watshap namun tidak ada respon, Hingga berita ini ditayangkan awak media ini terus mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, namun tidak ada respon.

Sementara itu, Yayat Darmawi, SE, SH., MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di hubungi awak media, pada Kamis (01/02/2024) ia mengatakan bahwa,”Terkait dengan RS Pratama Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang yang masa kegiatannya sudah selesai. Namun Progres fisiknya baru selesai 55% berarti telah terjadinya Keterlambatan Penyelesaian yang Substansial sekali, “ kata Yayat.

Yayat Darmawi, SE, MH, Ketua Panitia Seminar Penegakkan Hukum dan Pencegahan Korupsi/ Foto : Net

Lebih lanjut Yayat menjelaskan,”Perlunya untuk di Evaluasi secara Tehnis apa yang menjadi penyebab terjadinya Keterlambatan penyelesaian kegiatan Proyek RS Pratama Jagoi Babang, sedangkan Proses rekruitmen pelaksananya kan sudah menggunakan seleksi yang tersistem berarti sudah tidak perlu diragukan lagi pelaksananya karenakan sudah lolos di sistem seleksinya, berartikan dapat dipastikan Pelaksananya Kualitative Apabila Mengingat Nilai Proyeknya Sangat Significant yaitu Lebih dari 36 Miliar, “ jelas Yayat.

Ia menambahkan,”Apabila mengacu pada Aturan Pengelola Kegiatan Mestinya cepat Untuk memutus Kontraktual dan di berlakukan denda, Dan sangsi Berat mesti diberikan pada Perusahaannya yaitu Perusahaannya harus di Blacklist, Namun Asal Jangan Proyek Tersebut Bertendensi didalamnya Milik Oknum Pejabat di Bengkayang maka Apapun Caranya Pasti Perusahaan Tersebut akan di bela dan di pertahankan untuk menyelesaikan Proyek yang sudah jelas ada Something didalamnya,” tambahnya.

“Proyek ini jelas bertendensi Pelanggaran dan Bermuatan Kepentingan Mengingat Nilai Proyeknya diatas 36 Miliar, Setidaknya dengan telatnya selesai yang tidak sesuai waktu dengan Progresnya 55% disinilah APH Kejaksaan Tinggi sudah bisa Mempersiapkan Pemanggilan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Perusahaan Pelaksananya, “ pungkasnya. (*YN/Red)

*Sumber : Jemi Bengkayang dan Hadysa Prana Limdik KRIMSUS KALBAR/ nusantaranews86.id