Parah! Ternyata Mafia Tanah di Sorong Itu, Mantan Kabinda & Mantan Kepala BPN Sorong Akhirnya Jadi Tersangka

0
21
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kabag Ops dan Kaasat Reskrim. Ist.

HUKUM

“Belum kita tetapkan karena ada mekanisme lain terkait Caleg. Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan lagi terkait agar bisa ditentukan status yang bersangkutan seperti apa,”

Sorong | PAPUA BARAT | Lapan6Online : Sebanyak tiga orang dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota. Masing-masing yang ditetapkan adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong berinisial EM.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan ketiga tersangka tersebut.

Bantah Gelapkan 8 Sertifikat Tanah, Ini Klarifikasi Kepala BPN Kota Sorong (teropongnews.com)

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen, dan sedang berproses. Nanti kita akan update lagi,”ujar Happy Perdan kepada awak media, Jumat (02/02/2024).

Happy membeberkan, dari tiga tersangka yang ditetapkan ada satu orang lagi yang belum ditetapkan tersangka yakni VN. Sebab, VN saat ini tengah maju sebagai calon legislatif (Caleg).

“Belum kita tetapkan karena ada mekanisme lain terkait Caleg. Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan lagi terkait agar bisa ditentukan status yang bersangkutan seperti apa,” beber Happy.

Happy mengungkapkan, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu dengan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Kuasa Hukum Maryam Manopo Mengaku Belum Terima Balasan Somasi Dari Kepala BPN Kota Sorong (teropongnews.com)

Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” kata Kapolraesta. Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.

“Ada 34 saksi dan juga ada ahli. Barang buktinya juga sudah kita sita. Jadi kasusnya terkait pemalsuan dokumen itu,” pungkas Kasat Reskrim. (*TN/Kop/MasTe/Lpn6)

*Sumber : Teropongnews.com