HUKUM
“Antara tergugat dan penggugat saling bersepakat untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 52 miliar secara bertahap dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020,”
Sorong | PAPUA BARAT | Lapan6Online : Tim Kuasa Hukum penggugat Teddi Renyut, Benryi Napitupulu SH and Partner, mengajukan gugatan ke Pangadilan Negeri Sorong terhadap Bernard Sagrim atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa ingkar janji atau wanprestasi.
Dalam pesan otomatis dari Pengadilan Negeri Sorong yang dikirim dan diterima penggugat melalui Tim Kuasa Hukum Raymond Ronaldy Morintoh SH,. MH tentang pemberitahuan atau panggilan persidangan perdana antara penggugat dan tergugat dengan Nomor Perkara : 18/Pdt.G/2024/PN Son tersebut akan disidangkan pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 09:00 WIT di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong.
Tergugat Bernard Sagrim digugat ke Pengadilan Negeri Sorong karena sekitar bulan Januari 2016 tergugat mendatangi penggugat untuk meminjamkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk kepentingan tergugat mencalonkan diri sebagai calon bupati Maybrat 2017 – 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut antara tergugat dan penggugat saling bersepakat untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 52 miliar secara bertahap dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Bahwa setelah tergugat terpilih sebagai Bupati Maybrat periode 2017-2022 tergugat belum juga mengembalikan pinjaman tersebut.
Setelah penggugat secara terus menerus meminta kepada tergugat untuk mengembalikan pinjaman tersebut, melalui kuasanya tanggal 29 Januari 2020 mengirimkan Somasi kepada tergugat. Dari Somasi tersebut, tergugat baru bisa mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023, penggugat dan tergugat kembali bertemu guna menghitung kembali sisa pinjaman. Dalam pertemuan tersebut antara penggugat dan tergugat sepakati jumlah sisa pinjaman yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat sebesar Rp 36.6 miliar, Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian.
Didalam gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong itu, penggugat menjelaslan pada bulan Agustus hingga September 2023 penggugat menghubungi tergugat untuk mentaati isi berita acara yang ditandatangani pada tanggal 9 Juni 2023, namun tidak ditanggapi oleh tergugat. Ketika penggugat tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat, maka melalui Kuasa Hukum penggugat diberikan Somasi kepada tergugat pada tanggal 31 Oktober dan 9 November 2023 namun tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat Raymond Ronaldy Morintoh SH,. MH saat dikonfirmasi media ini, membenarkan undangan sidang perdana wanprestasi yang dihadapi kliennya pada tanggal 19 Februari 2024. Ia menyebut, sebagai tim kuasa hukum dari penggugat pihaknya siap menghadiri sidang perdana itu.
Sekadar informasi, pada Juni tahun 2022 tergugat dan penggugat telah melakukan kesepakatan damai. Penyataan damai itu sendiri muncul akibat adanya Laporan Poliisi (LP) pada tahun 2022 di Polda Papua Barat yang kemudian di cabut oleh penggugat. Namun hingga saat ini tergugat mengingkari kesepakatan damai yang ditandatangai oleh tergugat dan penggugat serta dua orang saksi. (*TN/Kop/MasTe/Lpn6)