HUKUM | MEGAPOLITAN
“Publik harus tahu kalau Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat dana hibah dari kementrian, sehingga harus jelas penggunaannya dan apa dampak manfaatnya terhadap masyarakat dan kegiatan yang dilaksanakan,”
Depok | JABAR | Lapan6Online : Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS,red) mempertanyakan transparansi realisasi penggunaan dana hibah dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00 (Empat Milliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah) namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tak merespon hal yang dipertanyakan LSM BAKORNAS tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Hermanto, S.Pd.K, selaku ketua umum LSM BAKORNAS kepada awak media bahwa,“Kami telah mengrimkan surat Permohonan Klarifikasi Realisasi Penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan nomor surat : 014/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023, namun surat kami tak direspon oleh kepala dinas perhubungan kota Depok, sehingga kami mengirimkan surat kedua pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor surat : 016/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023,” ujarnya, pada Jum’at (16/02/2024).
Ia menjelaskan,”Pada tanggal 05 Februari 2024 kami telah melayangkan surat keberatan terhadap Kepala dinas perhubungan Kota Depok, dengan nomor surat : 004/DPP/BAKORNAS/Perm – /II/2024. Karena menurut kami penggunaan Dana Hibah itu harus transparan dan dipublikasikan ke khalayak ramai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara,” jelas Hermanto.
“Publik harus tahu kalau Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat dana hibah dari kementrian, sehingga harus jelas penggunaannya dan apa dampak manfaatnya terhadap masyarakat dan kegiatan yang dilaksanakan,” imbuhnya.
Masih dalam keterangan Ketua Umum LSM BAKORNAS yang kerap disapa Anto menuturkan,”Bahwa berdasarkan data yang didapatkan oleh Tim LSM BAKORNAS, pada tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Depok menerima Dana Hibah dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00 sementara itu Anggaran bersumber dari APBD, yang dikelola Dinas perhubungan Kota Depok pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp.91.103.434.990,00. Maka Jika dijumlahkan Anggaran yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Depok yaitu berjumlah Rp.96,034,434,990,00 sementara itu Saldo Kas Dinas Perhubungan Kota Depok per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.7.682.00,00,” tuturnya.
Berdasarkan pemantauan LSM BAKORNAS dengan adanya anggaran yang sangat Fantastis tersebut berbanding terbalik dengan tidak ada program atau kegiatan, pembangunan dan perbelanjaan yang Signifikan dan menonjol daripada tahun- tahun sebelumnya. “Menindaklanjuti hal tersebut hari ini Jum’at (16/02/2024) kami telah mengirimkan surat ke Inspektorat Kota Depok, dengan harapan Inspektorat Depok mampu menindaklanjutinya dengan profesional,”ujar Anto.
Lebih lanjut Anto memaparkan sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah tentulah, Inspektorat Kota Depok telah melakukan Audit atas terkait penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan tahun 2022 sebesar Rp.4.931.000.000,00. Oleh sebab itu kami juga meminta berita acara atau salinan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Depok terhadap penggunaan dana hibah dari kementerian tersebut.
“Atas hal ini kami sangat berharap Inspektorat kota Depok bukanlah lembaga yang mandul serta disebut sebagai “Macan Ompong” karena kami sangat yakin Inspektorat Depok pasti mampu menjaga Integritas dan kehormatan Instansi selaku APIP pemerintah Kota Depok,” imbuhnya.
“Kam juga berkeyakinan bahwa Inspektorat Kota Depok pastilah mampu bekerja secara profesional sehingga tidak menimbulkan asumsi dimasyarakat bahwa Instansi Inspektorat kota Depok, hanya membuang – buang anggaran APBD. Pungkas tokoh Aktivis nasional tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja inspektorat daerah, dikutip dari kumparan.com Menurutnya, fungsi inspektorat daerah hingga saat ini tidak berjalan maksimal karena masih banyak kepala daerah yang berurusan dengan hukum.
Padahal, inspektorat daerah bertugas membantu bupati/wali kota/gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. kata ST Burhanuddin dalam rapat koordinasi inspektur daerah seluruh Indonesia 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (25/01/2023).
Sampai berita ini ditanyangkan publik masih menanti kinerja dan tindaklanjut Inspeoktorat Depok. Sampai saat ini (16/2/2024) belum ada respon serta jawaban dari kepala dinas perhubungan Kota Depok terkait apa yang dipertanyakan LSM BAKORNAS tersebut. (*SPL/Rls)