OPINI | HUKUM
“Banyak masyarakat bersikap apatis terkait proses penegakan hukum kasus ini, karena diantara para oknum tersebut terdapat tokoh yang selama ini dianggap mempunyai super imunitas terhadap hukum,”
Abeh Timur | Lapan6Online : Banyak pihak menyerukan perdamaian terhadap “KISRUH” di KONI Aceh Timur pada tanggal 13 Maret 2024, malah menyarankan untuk tidak membesarkan permasalahan ini tanpa campur tangan pihak lain karena ini urusan rumah tangga organisasi dan itu merupakan hal biasa.
Yang menjadi pertanyaannya sekarang apakah pihak yang menyatakan hal tersebut sudah mengetahui fakta sebenarnya terhadap “PENYERANGAN dan PENGEROYOKAN 13 MARET 2024 di SEKRETARIAT KONI ACEH TIMUR” itu….?
Mungkin perlu ada runutan kronologis kejadian tersebut agar semua pihak yang ingin menjadi pahlawan dikejadian itu tidak membuat pernyataan yang melawan fakta dan menambah kekisruhan suasana di Aceh Timur.
Benar adanya apabila terjadi didalam suatu organisasi, dan hal tersebut merupakan dinamika yang harus disikapi secara internal oleh organisasi tersebut.
Namun lain halnya terkait kejadian tanggal 13 Maret 2024 yang memang merupakan Kejadian “PENYERANGAN dan PENGEROYOKAN”.
Adalah fakta yang sebenarnya pada saat itu bahwa Pelaksanaan Rapat yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten Aceh Timur, yang agendanya Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Calon Ketua Umum KONI Aceh Timur masa bakti 2024-2028.
Juga membicaraan terkait persiapan Pelaksanaan MUSORKAB Tahun 2024 KONI Aceh Timur.
Mirisnya, Rapat tersebut dilaksanakan atas inisiasi Pengurus Harian KONI Aceh Timur yang disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait adminstrasi calon ketua umum.
Sehingga disarankanlah adanya Rapat Anggota yang akan dihadiri Pengurus Harian dan Anggota KONI Aceh Timur yaitu Pengurus Cabang Olahraga.
Pertimbangan adanya keputusan Rapat Anggota tersebut legal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Aceh Timur.
Namun tiba-tiba ketika rapat telah selesai dilaksanakan , datang segerombolan orang kemudian melakukan penyerangan secara brutal oleh pihak-pihak yang sejatinya adalah yang menginisiasi pelaksanaan rapat tersebut,
Dan pihak-pihak tersebut sebelumnya juga turut diundang untuk bermusyawarah pada rapat tersebut, namun mereka tidak hadir tanpa berita apapun.
Apakah penyerangan tersebut memang sudah direncanakan?
Apabila kejadian sebagaimana kronologis diatas benar maka kejadian ini dapat dikatakan anarkisme yang terorganisir.
Pertanyaan kembali timbul, apakah para pihak yang bersuara hari ini mendukung sikap Premanisme yang teroganisir ini, yang mana aktor intelektual di belakang Penyerangan sampai saat ini belum terungkap…?
Atau jangan-jangan para pihak yang gencar menyalahkan korban dan membenarkan para penyerang yang teroganisir tersebut salah satunya adalah aktor intelektualnya…?
Mengapa pula hari ini baru di dorong-dorong untuk diajak bermusyawarah dengan tujuan perdamaian, sedangkan undangan bermusyarah internal tidak ditanggapi oleh pihak-pihak tersebut.
Dan yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah, mengapa para pelaku penyerangan tidak pernah memberi pernyataan menyesal atas kesalahan yang dilakukannya dan tidak pernah tampak membuat pernyataan permohonan maafnya…?
Malah pihak lainnya yang kita dengar untuk mengajukan perdamaian, apakah kekuatan besar dibelakang para pelaku mampu menggiring dan memanfaatkan situasi ini..???
Dan pertanyaan lainnya jika benar pernyataan menyebutkan urusan rumah tangga KONI ini tidak usah diperbesar dan ikut campur pihak lain, jika hal demi kian apa korelasinya para pihak yang bukan merupakan anggota KONI Aceh Timur… mari sama-sama kita bercermin.
Pihak penegak hukum hari ini telah bekerja sesuai dengan amanah yang diembannya, yaitu memproses tindakan anarkis tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun banyak masyarakat bersikap apatis terkait proses penegakan hukum kasus ini, karena diantara para oknum tersebut terdapat tokoh yang selama ini dianggap mempunyai super imunitas terhadap hukum.
Seharusnya, hormati dan dukung proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh para aparatur penegak hukum.
Bukan justeru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang malah memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan di Kabupaten Aceh Timur.
Diakhir tulisan ini saya cuma mengajak kita sama-sama berfikir dan bersikap objektif terkait hal ini dan intinya jangan pernah menjastifikasi atau melegalkan sikap atau tindakan anarkis, agar kedepannya sikap-sikap itu dianggap biasa di Kabupaten Aceh Timur.
Jangan sampai hukum bisa dikangkangi dengan seenaknya oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh, sedangkan hukum berlaku sama bagi semua orang. (**)