Atas Laporan Christyani Dachi, Kades Suka Damai Adakan Mediasi

0
22

PERISTIWA

“Dengan hasil pengukuran lahan tersebut aka dilaporkan pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang untuk dilanjutkan dengan pengukuran kembali dan atau pengukuran ulang oleh BPN Bengkayang,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Atas laporan Ibu Christyani Dachi tentang batas lahan dengan hak milik nomor 1071 yang saat ini sedang dilakukan proses pembangunan Tower.

Dengan adanya laporan tersebut. Kades Desa Suka Damai Petrus menyikapi dan mempasilitasi melaksanakan mediasi di Kantor Desa Suka Damai dan Ia mengundang para pihak yang lahan berbatasan dengan Ibu Christyani Dachi diantaranya , Sdr Rudis, Sdr Eko Kusno,Sdr Dirmantino, pada Sabtu ( 16/3/2024) kemarin.

Sejauh ini. Menurut Ibu Christyani Dachi ada yang mengatakan sertifakat nya palsu. Oleh sebab itu dirinya ingin membuktikan,”jelas nya saat mediasi berjalan.

Mediasi berjalan lancar. Usai Mediasi Kades bersama perangkat desa dan Babinsa Serda Jano Sopalatu dan Babinkantibmas Bripka Ignatius Guntur Desa Suka Damai dan bersepakat bersama sama menuju lokasi lahan Ibu Christyani Dachi dengan mengadakan pengukuran lahan secara manual.

Dengan hasil pengukuran lahan tersebut aka dilaporkan pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang untuk dilanjutkan dengan pengukuran kembali dan atau pengukuran ulang oleh BPN Bengkayang.

Usai pengukuran lahan Ibu Christyani Dachi. Ia menjelaskan pada Lapan6online bahwa,”Sebenar nya saya ingin tau kebenaran dalam sertifikat itu. Kenapa bisa terjadi dugaan ukuran lahan sertifikat baru tersebut masuk di lahan sertifikat saya,” terangnya.

“Dengan demikian yang saya pikirkan sekarang ini kedepan nya ,bagaimana nasif anak cucu saya,” ya supaya ada kejelasanlah lahan saya itu dan bagai mana kondisinya,” ujar Ibu Christyani Dachi.

Timbul nya sertifikat baru diduga yang di terbitkan oleh BPN Bengkayang, semestinya tidak menimbulkan ada dugaan pihak lain dirugikan.

Dengan adanya sertifikat baru seharus nya ukuran lahan seterfikat tersebut tidak masuk di ukuran lahan sertifikat orang lain,”Kenyataan ini terjadi ukuran lahan sertifikat baru terkena di lahan milik saya, kok bisa ya, “ ucap Ibu Christyani Dachi dengan nada kesal.

Pembangunan Tower di Desa Suka Damai sangat kita didukung pembangunan nya. Adanya pembangunan tower tersebut,sangat diperlukan sekali oleh masyarakat dan tentunya untuk anak anak sekolah yang memerlukan jaringan internet untuk belajar,tutur nya

Dari hasil mediasi dan pengukuran lahan Ibu Christyani Dachi membuahkan keputusan bersama dan hasil keputusan itu akan diserahkan pada BPN Bengkayang.

“harapan saya BPN Bengkayang bisa menyelesaikan permaslahan ini dengan arif dan bijaksana “, tegas Ibu Christyani Dachi.

Rudis juga menyampaikan dan mengapresiasi Kepada kepala desa suka damai yang mana telah mempasilitasi dan memanggil semuah pihak’” dalam mediasi perselisihan sengketa batas lahan hak milik dengan mengukur ulang secara manual,Saya sebagai masyarakat sangat mendukung supaya ada kejelasan atas batas tanah hak milik masing masing dengan dengan dokumen yang jelas.

Setelah dilengkapi persyaratan untuk dasar pengajuan pengukuran ulang dari pihak pemoho, berharap Pihak BPN bengkayang Segera turun ke lapangan untuk memberikan kepastian,saya sebagai masyarakat berharap kepastian batas lahan hak milik yang saya miliki,agar tida timbul lagi persoalan sengketa di kemudian hari.Pungkas Rudis

Petrus Selaku Kepala desa Suka Damai menyampaikan bahwa Selaku Pemerintahan desa.Sekecil apapun aduan masyarakat akan di tanggapi untuk mencari Jalan tengah untuk di tindaklanjuti.

“Kami selaku pemerintah desa, Sekecil apapun aduan masyarakat akan tetap kami tanggapi untuk mencari jalan tengah dalam hal permasalahan yang dihadapi masyarkat.Terkait aduan atau laporan ibu Christiani Dachi, Kami menyikapinya dengan mediasi dulu, setelah ada kesepakatan antara pemilik batas lahan langkah selanjutnya akan kami kembalikan kepada para pemilik lahan untuk mencari kepastian hak pemilik lahan yang sebenarnya,” pungkasnya. (*YULIZAR)