HUKUM
“Si penjual umumnya beralasan tranksaksi internal warga lokal, untuk kalangan sendiri atau pemakaian lokal, agar tidak disoroti Aparat Hukum,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Awalnya kasus Jual Beli Kayu Ulin oleh oknum warga Desa Muara Singan Dsn Luwir Rt 7 ini bermula dari konflik utang piutang antara oknum penjual berinisial pk By dengan salah seorang Kepala Fesa Kec.Pematang Karau Kab Bsrito Timur diakhir tahun 2023 lalu,dan Desa tersebut diduga sedang bermasalah juga dengan penggunaan Dana Desa th 2022/2023, infonya masih dalam proses hukum.
Ulin Termasuk Jenis Kayu yang Dilindungi Negara
Bisa dibaca dalam Permenhut LH dan Perdirjen Kementan Jo UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan,dengan ancaman tertinggi 15 th penjara dan Denda 100M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan hutan sebagaimana diatur dalam psl 19 huruf a dan atau b jo psl 94 ayat 1 huruf a dan atau psl 12 huruf e jo psl 83 ayat 1 huruf b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman Pidana dengan Ancaman maksimum 15 th penjara dan denda maksimum 100M
Telisik Model Modus Overandi Oknum Pelaku
Si penjual umumnya beralasan tranksaksi internal warga lokal, untuk kalangan sendiri atau pemakaian lokal, agar tidak disoroti Aparat Hukum. Sedang pembeli dengan alasan Ulin ada dalam RAB paket fisik Desa, jika dilarang tentu tidak dimasukan kedalam RAB paket fisik Desa.
Kedua alasan para pihak seolah logis dan rasional,tidak terjadi illegal logging. Opini hukum tersebut belum sepenuhnua benar, sebab penggunaan kayu Ulin baiknya ada izin pejabat terkait, pk bpt misalnya untuk paket khusus yang tidak dibangun dengan cara lain. Dan bagi pihak penjual juga harus memiliki izin usaha dibidang Kayu, jangan sampai blong tidak memiliki izin sama sekali.
Dalam kasus ini patut diduga oknum penjual By dan atau istrinya Ny Sn tidak memiliki izin usaha perkayuan.Aslinya Ny Sn penjual barang kelontongan atau Sembako di Dusun Luwir Ds Muara Singan.
Jual Kayu Ulin Tanpa TPK Resmi
Tidak akan ditemukan TPK Resmi milik perusahaan oknum pk By, sumber kayu Ulinnya belum jelas dari TPK mana dan perusahaan siapa ?. Intinya oknum pk By atau ibu Sn bisa menjual Kayu Ulin yang dilindungi Negara, sebuah prestasi luar biasa, izin belum jelas bisa berjualan Kayu Ulin, kok bisa ?!. (*24/03/24.Tim/Redaksi).