THR Tidak Merata, Bentuk Kezaliman Negara

0
36
Huda Reema Naayla/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Seharusnya tidak ada kesenjangan bagi keduanya. Apalagi sumber dana THR 2024 ini pun berasal dari APBN. Ini merupakan bentuk penganaktirian oleh pemerintah dan bentuk kezaliman negara,”

Oleh : Alifvia An Nidzar

PEMERINTAH memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini dan bagi honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13.

Dalam konferensi persnya, di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut (antaranews.com, 15/03/2024).

Sungguh miris. Terjadi ketimpangan antara ASN dengan aparatur desa dan honorer. Pemerintah justru tidak memasukan aparatur desa dan honorer di dalam list penerima THR 2024. Padahal, perlu kita ingat bahwa ASN, aparatur desa dan honorer semuanya mengabdi/bekerja kepada negara.

Seharusnya tidak ada kesenjangan bagi keduanya. Apalagi sumber dana THR 2024 ini pun berasal dari APBN. Ini merupakan bentuk penganaktirian oleh pemerintah dan bentuk kezaliman negara. Bila memang THR 2024 berasal dari APBN, maka sudah seharusnya aparatur desa dan honorer sekalipun mendapatkan hak yang sama dengan ASN.

Namun, inilah yang terjadi di negara yang menerapkan sistem buatan manusia yakni sekuler kapitalis. Manusia bisa sekehendaknya membuat aturan sesuai dengan keinginannya. Aturan yang diterapkannya juga seringkali hanya menguntungkan segelintir orang-orang yang berada dalam lingkaran pemerintahan, tidak menjangkau keseluruhan warga negaranya. Oleh karenanya ketimpangan akan terus terjadi jika sistem ini tetap dipertahankan.

Bertolak belakang dengan Islam. Dalam institusi Khilafah, Islam justru menetapkan jaminan negara adalah hak atas semua pegawai. Semuanya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara. Semua pegawai, tanpa ada diskriminasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan status atau kedudukan sosial.

Bahkan, tak hanya pegawai, semua warga negara akan dijamin kesejahteraannya. Hal itu mudah karena Daulah Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara yang akan membiayai kebutuhan, seperti fai’, kharaj, ghanimah, sumber daya alam dan lainnya sehingga mampu menjamin kesejahteraan seluruh warga atau pegawai. [**]

*Penulis Adalah Mahasiswi di Depok