NEWS | NUSANTARA
“Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdaftar di Dewan Pers,”
JAKARTA | Lapan6Online : Ketua Dewan Pers Ibu Ninik Rahayu menyebut UU Pers, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ibu Ninik dalam keterangan resminya, pada Kamis (04/04/2024).
Setiap perusahaan pers lanjut Ninik, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdaftar di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat dan wajib bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari UU Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.
Masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan? Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.
“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan.
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. (*MasTe/Mbeng)