Korupsi Berjamaah Beli Lahan RSUD Ditahan Kejati Sulut, Bupati Minahasa Utara : Hormati Proses Hukum!

0
14
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda/Foto : Ist.

HUKUM

“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaah dan kajian untuk memastikan status keempat ASN,”

Manado | SULUT | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr Andi Taufik SH MH, dengan menahan 5 tersangka “korupsi berjamaah” pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Minahasa Utara (Minut) senilai Rp 19,7 miliar tahun 2020.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Minut, Joune Ganda, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Hormati proses hukum oleh Kejati Sulut,” ujar Bupati Joune Ganda.

Selain itu, Dia segera memutuskan nasib keempat ASN yang terjerat masalah hukum tersebut secara cepat sesuai aturan.

“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaah dan kajian untuk memastikan status keempat ASN,” tegas Waketum Itu.

Dia lalu menegaskan komitmen dirinya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas korupsi.

Diketahui, Kejati Sulut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka bahkan telah ditahan di Rutan Kelas IIA Manado, pada Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr Andi Taufik SH MH/Foto : Ist.

Masing-masing JK selaku mantan Sekkab Minut yang saat ini menjabat Kadis Pangan, VL selaku mantan Camat Airmadidi yang saat ini menjabat Kabag Perencanaan Keuangan Setkab Minut, YM selalu PPTK sekaligus ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut, S selaku ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, hingga ML, seorang wiraswasta yang berstatus pendeta muda di pelayanan GPdI.

Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar.

Kelimanya ditahan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari, terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Sulut. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)