HUKUM
Tangerang | Banteng | Lapan6Online : Makin memanas, setelah pemberitaan dimedia online beberapa hari lalu, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pemasangan spanduk/flayers oleh pihak PT.Tri Murti Santosa yang ditujukan kepada PT. Anugerah Citra Walet Indonesia.
Kuasa hukum dari Rudi Foniaty melayangkan surat teguran atau Somasi ( Sommatie ) kepada Saudara Lo Song Leng / Ati Direktur Utama PT. Tri Murti Sentosa, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Delta Pawan No. 97, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Advokat dan Kosultan Hukum dari LAW FIRM IMS & ASSOCIATES ATTORNEY AT LAW, yang berkedudukan di Ruko Girya Loka Sektor 1.1, Jalan Rawa Buntu Selatan, Blok RB.1, No.3, BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia, selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Kliennya yaitu: Rudi Foniaty berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2024 (terlampir), dengan ini mereka sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024, Saudara membuat statement atau pernyataan melalui Flayer/Spanduk kemudian di sebarkan melalui media sosial(facebook, wechat dll) dengan tujuan untuk diketahui oleh umum/publik lalu memasang Flayer/Spanduk diberbagai tempat yang dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum, dimana muatan dari isi Flayer/Spanduk tersebut terdapat foto diri dan keluarga klien kami serta terdapat informasi/berita tuduhan terhadap klien kami dan perusahaannya tentang hal yang tidak benar yang merusak nama baik, reputasi klien dan perusahaan klien kami;
2. Bahwa isi pokok dari statement atau pernyataan melalui Flayer/Spanduk kemudian di sebarkan melalui media sosial(facebook, wechat dll) tersebut adalah sebagai berikut:
1) PT. Anugerah Citra Walet Indonesia mafia pajak Rp.280.000.000.000,-(dua ratus delapan puluh miliar);
2) PT. Anugerah Citra Walet Indonesia mafia Eksport sarang burung walet;
3) Penyerobotan rumah sarang burung walet;
4) Foto diri dan keluarga klien kami.
3. Bahwa statement atau pernyataan Saudara diatas sebagaimana point 2 diatas tidak benar dengan alasan dan dalil sebagai berikut:
1. PT. Anugerah Citra Walet Indonesia bukanlah satu-satunya Perusahaan eksportir sarang burung walet diwilayah provinsi Kalimantan barat, terdapat banyak Perusahaan lain yang usahanya sama dengan PT. Anugerah Citra Walet Indonesia;
2. PT. Anugerah Citra Walet Indonesia tidak pernah mempunyai hubungan dalam bentuk kerja sama apapun dengan PT. Tri Murti Sentosa, dan usaha PT. Tri Murti Sentosa berdasarkan pengetahuan kami PT. Tersebut bergerak di bidang kayu yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan usaha PT. Anugerah Citra Walet Indonesia;
3. Bahwa PT. Anugerah Citra Walet Indonesia merupakan perusahaan yang patuh terhadap pajak, hal ini berdasarkan data Perusahaan dimana sejak tahun 2018 PT. Anugerah Citra Walet Indonesia berstatus PKP/pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kantor Pajak Pratama;
4. Bahwa dengan status PKP yang ditetapkan tersebut dapat dipastikan bahwa PT. Anugerah Citra Walet Indonesia dalam pengelolaan bisnisnya dilakukan secara Legal dan melakukan laporan pajak secara rutin kepada Pemerintah sesuai aturan perpajakan yang berlaku;
5. Dengan demikian Flayer/Spanduk yang disebarkan oleh PT.Tri Murti Sentosa diberbagai media online lalu memasang Flayer/Spanduk diberbagai tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar serta dapat di kategorikan sebagai pernyataan fitnah, berita bohong yang mencemarkan nama baik PT. Anugerah Citra Walet Indonesia;
6. Bahwa Flayer/Spanduk yang disebarkan oleh PT.Tri Murti Sentosa telah berdampak terhadap keberlangsungan atas usaha PT. Anugerah Citra Walet Indonesia dan telah mencoreng nama baik PT. Anugerah Citra Walet Indonesia serta Eksportir sarang burung walet lain di Indonesia;
4. Bahwa tindakan dan perbuatan saudara yang membuat tersebarnya foto diri dan keluarga klien kami serta menuduh klien kami dan perusahaannya tentang hal yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Flayer/Spanduk tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Undang.Undang Republik Indonesi.A Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bunyi lengkapnya adalah sebagai berikt:
Pasal 67
1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 45A
1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, kami memperingatkan dengan keras melalui Surat Teguran (“Sommatie”) ini kepada Saudara untuk mencabut statement atau pernyataan yang disebarkan melalui Flayer/Spanduk tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Teguran (“Sommatie”), jika dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan, maka klien kami tidak segan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut dan terukur baik melakukan upaya hukum pidana (membuat Laporan Polisi) maupun perdata (melakukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil di Pengadilan) kepada Saudara.
Saudara Rudi Foniaty meminta itikad baik dari Saudara Lo Song Leng / Ati Direktur Utama PT. Tri Murti Sentosa untuk menyelesaikan permasalah tersebut untuk dapat menghubungi Tim Lawyernya Mohammad Syafii, S.H., dan Suhartawan Hutapea, S.H.
Demikian isi surat teguran yang di buat oleh Rudi Foniaty melalui Tim Lawyernya.
(*Wan/Spl)