HUKUM | TIPIKOR
“Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,”
PEKANBARU | Lapan6Online : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan Sudirman (41), terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Tim jaksa berhasil mengamankan tersangka Sudirman saat berada di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (02/05/2024), sekitar pukul 18.45 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (03/05/2024).
Menurut Ketut, berdasarkan putusan Pengadilan : Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 11 Oktober 2021.
Adapun Sudirman merupakan tersangka pada tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.
Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar lebih.
Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau.
Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala.
Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya.
Selanjutnya, Terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)