HUKUM | POLITIK
“Intinya proses hukum terus berjalan dan akan terus kita penertiban, sampai ada kepastian hukum, karena kita pasti tidak akan membiarkan perbuatan seperti itu, sekalipun negara ingin dirugikan akibat perbuatannya,”
Tulang Bawang Barat | Lampung | Lapan6Online : Terus bergulir terkait proses laporan penggunaan ijazah yang di duga palsu di gunakan salah satu oknum caleg pada pesta demokrasi Pemilu/ Pileg 14 Februari 2024 yang lalu.
Hal itu di sampaikan Imau Syah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau (GMBI) Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (5/5/2024).
Dijelaskan Imau Syah, “Terkait laporan yang di lakukan pihaknya terus berjalan, hal itu di tandai adanya pemanggilan dari Kepolisian Polres TBB terhadap beberapa pihak/orang untuk dimintai keterangan, berkaitan Ijazah an Eli Fitriyana (EF) seorang oknum caleg yang menggunakan Ijazah di duga ASPAL” terangnya kepada awak media.
Dilanjutkan Imau Syah di ketahui pada hari Jum’at kemarin pemanggilan di jadwalkan untuk Diknas Tuba Oleh Polres TBB ada 4 orang, namun yang hadir siapa saja belum dapat pastikan,” ujar Imau.
Seterusnya Imau Syah katakan pada proses laporan pihaknya kini tetap berjalan, pihak Polres TBB sedang mengumpulkan bukti – bukti keterangan dan sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Intinya proses hukum terus berjalan dan akan terus kita penertiban, sampai ada kepastian hukum, karena kita pasti tidak akan membiarkan perbuatan seperti itu, sekalipun negara ingin dirugikan akibat perbuatannya, dari pemberi dan pengguna Gelar Palsu,” jelas Imau Syah.
Masih menurut Imau,”Sejauh ini belum ada pemberitahuan informasi, perkembangan dari pihak polres Tuba dan Tulang Bawang Barat. Namun informasi pemanggilan para saksi sudah di lakukan oleh pihak Polres,” jelasnya.
Ia menambahkan,”Sementara dari pihak Polres sendiri kepada kami belum memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas hasil dan perkembangan pada laporan kami. Bahkan, surat pengaduan ke Bawaslu dan KPU TBB Juga sudah kami sampaikan masuk pada hari Jum’at kemarin,” tambah Imau.
Dirinya berharap,”Kami minta agar proses laporan LSM GMBI yang secara resmi kami laporkan di Polres Tulang Bawang agar dapat di tindaklanjuti secara profesional dan proporsional, agar tidak menimbulkan miscommunication pada akhirnya,” ujarnya.
Sebelumnya LSM GMBI telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di pihak Polres TBB Nomor: LP / B / 95 / IV / 2024 / SPKT / Polres Tulang Bawang Barat – Polda Lampung ,Pasal 263 KUHPidana , Senin, 08 April 2024.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Polres TBB dan pihak-pihak yang mendapatkan pemanggilan Polres TBB belum dapat di konfirmasi. (*Tim/Red)