HUKUM | PERISTIWA
“Kami sayang Kepolisian, tapi kami memberikan kritik keras bahwa di dalam melakukan upaya hukum atau proses hukum, sewajibnya polisi juga menaati aturan yang berlaku sebagaimana KUHAP dan Perkap,”
Jakarta | Lapan6Online : “Bebaskan suami saya. Tolong Pak Kapolri kasihani kami,” ujar sang ibu dari atas mobil komando.
Dua orang ibu dan anak-anaknya mendatangi Mabes Polri. Mereka meminta agar Junaedi dan Indra dibebaskan.
Mereka mengadukan dan memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat membebaskan Junaedi dan Indra yang sebelumnya bekerja di PT SKB, pada Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Junaedi dan Indra yang merupakan security di perusahaan perkebunan sawit PT SKB telah ditangkap polisi saat dilakukan eksekusi terhadap lahan sawit perusahaan PT SKB. Keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 lalu dan belum bebas hingga kini. Penangkapan Junaedi dan Indra ini terkait sengketa antara PT SKB dan PT GPU.
Alvin menjelaskan bahwa penangkapan Junaedi dan Indra dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri, Kombes Yulmar Tri Himawan bersama satu peleton Brimob. Alvin menyayangkan aksi tersebut, sebab tak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku.
“Kami sayang Kepolisian, tapi kami memberikan kritik keras bahwa di dalam melakukan upaya hukum atau proses hukum, sewajibnya polisi juga menaati aturan yang berlaku sebagaimana KUHAP dan Perkap,” tutur Alvin.
Lebih lanjut, pendiri LQ Indonesia Law Firm menilai eksekusi tersebut tak berdasar. Sebab, justru PT SKB yang menang dalam banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia pun menduga ada mafia yang bermain dalam persoalan ini.
Atas hal ini, Alvin meminta perhatian dari Kapolri maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya meminta perhatian Bapak Kapolri dan Bapak Presiden. Saya minta tolong agar hal ini menjadi atensi,” ucapnya
“Mereka mengambil dan menangkap suami dari ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan,” tutur Alvin Lim, perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, dari LQ Indonesia Law Firm. (*Atma)