Terkait Kasus Korupsi di Sanggau, PWKS :- Perkara TiPiKor Harus Sampai Ke Pengadilan!

0
19

HUKUM

“Saya menyampaikan bukan dalam arti menekan pihak manapun yang berkepentingan dan bertanggung jawab, akan tetapi wartawan memiliki peran dalam melakukan hak kontrol sosial,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) berharap perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau sampai ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini disampakan Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau saat acara Ngopi Bareng, Selasa (14/5/24) sore di Jalan Jendral Sudirman Sanggau.

Menurutnya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat saat ini dan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil di himpun ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Sanggau.

Diantaranya seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama media tahun anggaran 2023 dan pengadaan jaringan serta pemeliharaan internet Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau. Selain itu ada kasus dugaan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Disperindagkop & UKM Kabupaten Sanggau bahkan kasus bantuan pengadaan benih untuk petani di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau.

“Saya menyampaikan bukan dalam arti menekan pihak manapun yang berkepentingan dan bertanggung jawab, akan tetapi wartawan memiliki peran dalam melakukan hak kontrol sosial,” pungkas Juragan sapaan akrabnya.

Dia juga mengatakan tentunya semua pihak juga menaruh harapan terhadap penegakan hukum terutama dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disisi lain menurutnya vonis penjara semata tidak memberikan solusi, akan tetapi alangkah baiknya disertai dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi.

Wawan Daly Suwandi juga mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian Resort Sanggau juga Kejaksaan Negeri Sanggau selama ini. Sebagaimana diketahui sudah beberapa pelaku kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani dan disidangkan baik di Pengadilan Negeri Sanggau ataupun di Pengadilan Tipikor Pontianak sampai adanya vonis pengadilan dan kepastian hukum. (*Tasya/Spl/Red)