Kejagung Hentikan 8 Perkara Penuntutannya Berdasarkan Restoratif Justice

0
12
Kantor Jampidum Kejaksaan Agung RI/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Plt. JAM-Pidum Leo Simanjuntak memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ),”

JAKARTA | Lapan6Online : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Plt Jampidum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyetujui 8 perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Plt Jampidum yang kerap disapa Leo Simanjuntak itu, pada Rabu (05/06/2024), di Jakarta, mengatakan, kedelapan perkara tersebut adalah :

1.Tersangka Marshal Kelly Mahuze alias Kelly dari Kejari Merauke, yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2.Tersangka Maklon Iroan Ambokari alias Iro dari Kejari Kepulauan Yapen, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Nur Afni binti Herman dari Kejari Ogan Ilir, melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

4.Tersangka Siba binti La Rave dari Kejari Wakatobi, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Wa Ode Neni Gustina alias Neni binti La Ode Tomo dari Kejari Wakatobi, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka Malasari alias Mami Mala binti Mamin dari Kejari Luwu, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7.Tersangka Anton Purwanto bin Hadi Suyanto dari Kejari Jakarta Barat, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.Tersangka Afreza Akbar Nugraha alias Reza bin Arpi Suherman dari Kejari Kota Tangerang, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
* Tersangka belum pernah dihukum.
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
•Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
* Pertimbangan sosiologis.
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum Leo Simanjuntak memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Leo. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)