Bersama Dr. Hazelina, Dosen Fak.Hukum Muhammadiyah Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum dan Edukasi Hukum di Perbatasan

0
10

NUSANTARA

”Masalah lain yang memotivasi kami untuk melakukan PKM ini adalah maraknya kekerasan seksual, yang sebagian besar disebabkan oleh bebasnya berselancar di media sosial dan tak selektif dalam mempergunakan medsos ini,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Bertempat di Aula Sekolah Paud Mandiri Anak Bangsa diJalan Kuari No 33, Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kab.Sanggau, Kalimantan Barat mewujudkan masyarakat Sadar Hukum melalui sosialisasi dan edukasi Hukum, pada Rabu (03/06/2024) kemarin.

Hadir dalam giat Dosen Dr Hazelina,S.H,MM,M.Kn,Bapak Dosen DR Gembong Seto Hendro Soedagoen, S.H, S.Pn, M.Kn, Ibu Arsinah Sumitro, Kasi pembangunan Antonius Yosep, warga masyarakat Dusun Entikong serta Mahasiswa/mahasiswi berjumlah 26 orang dari Fakultas Hukum Muhamadiyah.

Dalam sambutannya Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn mengatakan,”Sebagai dosen dan juga Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak mengucapkan Terima kasih atas kesempatan dpt melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di perbatasan Kalbar, sebuah bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lanjutnya “Kita wajib peka terhadap permasalahan perkawinan anak . Hal ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tapi harus menjadi perhatian kita bersama. Sebagai negara hukum, upaya preventif untuk mencegah pernikahan anak harus kita lakukan salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui keluarga, sekolah-sekolah baik formal maupun informal dan masyarakat dari tingkat desa hingga kota,” lanjutnya.

Masih dalam sambutanya, ia mengatakan bahwa,”Sinergitas dengan instansi- instansi, perguruan tinggi, organisasi- organisasi masyarakat juga dapat kita lakukan dalam melakukan upaya preventif . Banyak dampak akibat perkawinan anak antara lain KDRT, perceraian, stanting dan lain-lain. Meskipun kita tidak dapat memungkiri perkawinan anak tersebut juga disebabkan oleh beberapa faktor pencetus seperti kurang atau bahkan tidak mengerti hukum, ekonomi, pergaulan yang salah, penggunaan media sosial yang tidak bijak, dll. Bila kita melihat didalam undang-undang perkawinan juga sudah mengatur batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa,”Masalah lain yang memotivasi kami untuk melakukan PKM ini adalah maraknya kekerasan seksual, yang sebagian besar disebabkan oleh bebasnya berselancar di media sosial dan tak selektif dalam mempergunakan medsos ini. Dalam PKM ini kami juga mensosialisasikan tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya.

Upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum melalui sosialisasi dan edukasi hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum dan hak serta kewajiban warganegara.

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil seperti :

-Mengadakan workshop dan seminar secara berkala untuk memberikan pemahaman tentang hukum dasar, hak, dan kewajiban warga negara.
-Undang pakar hukum atau praktisi hukum untuk memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
-Manfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban hukum.
-Buat konten-konten yang informatif dan menarik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
-Kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk memasukkan pelajaran tentang hukum dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, pemahaman hukum dapat mulai diajarkan sejak dini.
-Sediakan layanan bimbingan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini dapat dilakukan melalui klinik hukum di kantor-kantor hukum atau lembaga non-profit.
-Mendorong media massa untuk lebih sering membahas isu-isu hukum secara mendalam dan edukatif.
-Liputan yang baik dapat membantu menyebarkan informasi dengan lebih luas.

Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn menyampaikan beberapa langkah-langkah seperti tersebut diata, ia mengatakan,”Dengan kombinasi dari langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hukum, sehingga dapat mengurangi ketidak pahaman hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia mengharapkan,”Narkoba di daerah perbatasan memang juga jadi perhatian khusus di karena banyak akses jalan tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Ini juga tidak mungkin akan mudah nya Narkoba bisa bebas masuk ke wilayah negara kita Juga perlu dihindari. Kita harus peka terhadap -anak kita dari bahaya penggunaan narkoba,” harapnya. (*Saepul/Red)