NUSANTARA
“OJK menitipkan pesan agar penyelenggaraan program asuransi dapat dilakukan secara lebih baik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,”
Jakarta | Lapan6Online : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi agar tak mempersulit nasabah melakukan klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan asuransi jangan hanya mempermudah nasabah membeli polis. Sebaliknya, mereka juga diminta memudahkan klaim.
“OJK menitipkan pesan agar penyelenggaraan program asuransi dapat dilakukan secara lebih baik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya dalam Non-Bank Financial Forum 2024 di Jakarta Pusat, pada Jumat (26/7/2024).
“Kemudahan untuk membeli produk asuransi, di sisi lain mempermudah masyarakat untuk melakukan proses klaim. Jadi, kalau klaim itu harus mudah dan praktis. Jangan waktu beli produk asuransinya mudah, tapi waktu klaimnya susah. Kalau beli asuransi mudah, klaimnya juga harus mudah,” tegas Ogi memberi peringatan.
Ogi menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan produknya menurun. Calon pemegang polis juga dinilai banyak yang kurang atau bahkan tidak paham mengenai asuransi.
Meski begitu, OJK mengakui bahwa transformasi di industri asuransi memang telat. Ogi menyebut keterlambatan ini terhitung sejak krisis moneter 1997-1998.
“Bagaimana kita mendorong penyelesaian asuransi yang bermasalah. Kita harus memiliki suatu ketegasan, terhadap perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah. Tentunya, ini dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” janji Ogi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berdasarkan statistik, total aset industri asuransi mencapai Rp1.100 triliun. Ini meliputi asuransi komersial serta asuransi sosial yang dilakukan lembaga-lembaga khusus.
Sementara, aset dana pensiun yang dikelola OJK ada Rp1.400 triliun dan di sektor penjaminan senilai Rp50 triliun. Ogi mengatakan total aset kelolaan di perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.500 triliun.
“Jadi, cukup signifikan dari total aset sektor jasa keuangan yang mungkin kira-kira Rp20 ribu triliun,” tandasnya. (*Web Warouw/Red)
*Sumber : bergelora.com