OPINI | POLITIK
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasa oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”
Oleh : Muslim Arbi
PRESIDEN Joko Widodo benar-benar langgar sumpah jabatan dan perbuatan tercela yakni; dalam kasus Ijazah Palsu Joko Widodo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Pengadilan Tinggi Semarang dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan dan membuktikan Presiden Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.
Demikian demikian sejak jadi Walikota Solo, Gubernur DKI dan sebagai Calon Presiden di KPU Joko Widodo gunakan Ijazah apa?
Ketidak jelasan status Ijazah Widodo sejak mendaftar di KPUD Solo, di KPUD DKI hingga KPU pusat dapat dianggap Joko Widodo menipu administrasi negara dan itu di kategorikan perbuatan tercela yang di lakukan oleh seorang Presiden dalam Sumpah Jabatannya.
Demikian juga upaya suap dan sogok tambang kepada sejumlah Ormas dalam soal tambang adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sebutkan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasa oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”
Kemakmuran rakyat adalah utama. Bukan kepentingan prorangan, ormas atau golongan.
Dalam kasus upaya pemberian konsesi tambang kepada Ormas yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran UUD 1945 yang nyata.
Dua pelanggaran konsitusi nyata yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo di atas dan yang di sebutkan oleh Ubeidillah Badrun dalam tulisan nya di rmol.id Jumat, 10 Pebruari 2023, lalu membuktikan Presiden lakukan pelanggaran UUD1945 dan Konsitusi yang nyata.
Selain di atas juga Presiden lakukan langgaran Konsitusi dalam kasus pelanggaran Usia Capres dan Capres yang loloskan Gibran Raka Bumingraka di bawah 40 tahun adalah pembiaran pelanggaran UUD dan Konsitusi yang nyata.
Dan selain itu Gibran adalah putera Joko Widodo dan itu adalah presiden lakukan Praktek KKN yang di larang oleh Konsitusi dan Amanat Reformasi.
Dari 3 bukti pelanggaran UUD1945 dan Konsitusi NKRI yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum, langgar sumpah Presiden, sehingga Presiden Joko Widodo patut dan patut di berhentikan oleh MPRRI atas dukungan DPRRI dan DPDRI.
Jika MPR, DPR dan DPD tidak ambil sikap atas pelanggaran Konsitusi oleh Presiden seperti yang di sebutkan. Maka Rakyat akan tampil untuk selamatkan konsitusi dan UUD1945. Surabaya (Kota Pahlawan): 6 Agustus 2024. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu