OPINI | EKONOMI
“Dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tambang pasti akan lebih banyak mengalir kepada pihak swasta atau asing dibandingkan kepada Negara,”
Oleh : Puji Sartika
KABAR berita datang dari MUI yang telah memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang atau SDA. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan pemberian izin tambang ormas oleh pemerintah memberi kesempatan kepada ormas agar mengelola sumber daya alam dengan baik.
“Selama ini organisasi keagamaan hanya sebatas menerima keluhan umat dan menjadi penonton ketika kekayaan alam dieksploitasi, bahkan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Peraturan ormas untuk diberikan izin mengelola pertambangan jelas tertera dalam pasal 83A PP Nomor 25 tahun 2024, atau disebut mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Alasan mereka memberikan izin kepada ormas keagamaan karena mereka dianggap layak.
Dengan menyerahkan tambang ini kepada ormas berarti ini suatu bentuk lepas tangannya penguasa dalam pengurusan rakyat. Dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat, karena dapat mendorong peningkatan kerusakan lingkungan, menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas. Dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tambang pasti akan lebih banyak mengalir kepada pihak swasta atau asing dibandingkan kepada negara.
Peribasa tidak ada makan siang gratis patut diwaspadai. Mengingat dalam alam kapitalisme, asas manfaat masih menjadi dasar dalam suatu perbuatan. Jangan sampai dengan adanya hadiah tambang yang diberikan oleh pemerintah menjadikan ormas Islam menjadi lunak dengam segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena sejatinya ormas Islam berisi para ulama yang seharusnya kritis terhadap setiap kebijakan yang mendzolimi rakyat.
Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.
Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. “(TQS an-Nahl [16]: 89).
Dalam Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum, kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara.Tidak ada celah bagi siapa pun untuk menjarahnya, negara pun tak berhak menyerahkan SDA (tambang) kepada individu, perusahaan, maupun ormas.
SDA merupakan harta milik rakyat, negara yang mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk barang murah atau subsidi untuk kebutuhan premier, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum, sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Pemberian tambang kepada ormas Islam ini pula jelas tidak adil. Karena seharusnya sumber daya alam suatu negara itu milik seluruh rakyat bukan individu, swasta atau pun segelintir ormas.
Maka sudah seharusnya segala sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya dikemblikan kepada rakyat. Dan hal ini bisa terwujud jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang memberikan aturan secara rinci dan adil terhadap seluruh rakyat. Wallahu alam bi ash shawab. Benhil, 29 Juli 2024. (**)