Terkait Janji “Pepesan Kosong” PT.Darmex Agro, Albet Hidayat : Hargai dan Hormati Hak Ulayat, Sebelum Kalian Semua Kualat!

0
94

PERISTIWA | NUSANTARA

“Adat Benua Kanayat Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang Albat Hudayat mengajak masyarakat mempertahankan haknya.Tetap mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI,red),”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Persoalan PT Darmex Agro perkebunan sawit dengan masyarakat Kecamatan Lembah Bawang hingga kini belum selesaikan.

Dengan demikian Masyarakat Adat Benua Kanayat, Kecamatan Lembah Bawang, akan tetap berdiri tegak lurus mempertahankan tanah hak Ulayat yang berada di kawasan PT Darmex agro. Maka dari itu asas mencari keadilan tak pernah surut bagi masyarakat Adat Benua Kanayat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menurut Humas Adat Benua Kanayat, Albet Hidayat menjelaskan bahwa,”Sejak di lakukan pemagaran secara ritual ADAT pada tanggal 3 Agustus 2024 yang lalu sudah satu bulan berjalan sampai saat ini belum ada tanggapan yang positif dari pihak manajemen PT Darmex agro sehingga pada tanggal 3 September 2024 kemarin masyarakat adat turun kembali melakukan pengecekkan sehingga di dapati ada pelecehan adat yang di lakukan oleh oknum yang belum di ketahui pelakunya,” ujar Albet kepada awak media, pada Rabu (04/09/2024).

Ia menerangkan,”Ada perusakan dengan menelungkup mangkuk di TANGKARA ritual adat yang di laksanakan pada tanggal 3 Agustus 2024 di PKS Kebun Darmex Agro Kinande,” jelas Albet Hidayat dengan nada geram.

Masyarakat adat bersama pihak perkerja di PKS pabrik tersebut untuk,bersama-sama mencari pelaku. Jika dalam tempo 10 hari tidak di temukan oknum yang melakukan pelecehan adat tersebut maka akan di lakukan Ritual (Pato) pengutukan bagi pelaku yang sudah melecehkan Adat tersebut.”Ya dari adat akan lakukan ritual pengutukan pada oknum yang melecehkan adat kami, ” kesal Albet.

Sejauh ini menurut Humas Adat Benua Kanayat Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang Albat Hudayat mengajak masyarakat mempertahankan haknya.Tetap mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI,red).

Masyarakat Kecamatan Lembah Bawang agar tetap persoalan ini mengacu pada,peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak Ulayat masyarakat hukum adat yang telah di sah kan oleh Mentri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono.Diakhir keterangannya, Albet mengatakan,”Kami meminta persoalan ini segera diselesaiakan. Masyarakat adat Benua Kanayat, Kecamatan Lembah Bawang menaruh harapan besar pada pihak perusahaan PT Darmex Agro supaya dapat melakukan pembayaran hak-hak Ulayat masyarakat adat yang belum di penuhi,”agar persoalan masyarakat dangan perusahaan bejalan kondusif searah untuk bersama sama membangun keberlanjutan yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Bengkayang,” pungkas Albet Hidayat . (*YULIZAR)