PERISTIWA | HUKUM | NUSANTARA
“Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kepolisian Malaysia, yaitu masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen, habis masa izin tinggal,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : KJRI Kuching kembali melaksanakan penanganan pemulangan/deportasi terhadap 80 ( delapan puluh) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian , Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong.Pada hari yang sama KJRI Kuching juga telah memulangkan satu orang WNI/PMIB yang mengalami gangguan jiwa melalui program repatriasi, pada Kamis (05/09/2024).Berdasarkan pantauan redaksi Lapan6Online.com, bahwa semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kepolisian Malaysia, yaitu masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen, habis masa izin tinggal, dan melanggar aturan terkait lainnya.Para WNI/PMI bermasalah tersebut selanjutnya diterima oleh Satgas Pemulangan WNI di Entikong untuk selanjutnya dipulangkan ke wilayah asalnya masing-masing.Bahkan terhitung, sejak bulan Januari hingga 5 September 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.212 (tiga ribu dua ratus dua belas) orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 106 (seratus enam) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (*Saepul)
#PeduliWNI #IniDiplomasi #NegaraMelindungi #KJRIKuching