Di Duga Ada Pelanggaran Aturan dan Monopoli, CV.Rama Putra Kerjakan Enam Proyek Cipta Karya Sekaligus?

0
19
Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Kalimantan Barat/Foto : Ist.

PERISTIWA | HUKUM

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli dan memastikan persaingan yang adil,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online :CV Rama Putra, perusahaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau, kini menghadapi sorotan tajam karena diduga melanggar batas Sisa Kemampuan Paket Penyedia (SKP) yang diatur untuk tahun anggaran ini.

Berdasarkan penelusuran dari Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Kalimantan Barat, CV Rama Putra saat ini mengerjakan enam proyek di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, dengan total anggaran mencapai Rp 6.326.216.429.

Berikut adalah daftar enam proyek yang dikerjakan oleh CV Rama Putra, diurutkan berdasarkan nilai pagu anggaran dari yang terbesar hingga yang terkecil:

1. Pembangunan Rumah Adat Noyan
Anggaran: Rp 1.999.310.055

2. Pembangunan Rumah Adat Betang Dusun Bantai
Anggaran: Rp 1.149.921.526

3. Pembangunan Rumah Betang Sub. Suku Sum
Anggaran: Rp 949.867.901

4. Pembangunan SPAM Pipanisasi Pedesaan Pandan Sembuat
Anggaran: Rp 885.906.374

5. Pembangunan Rumah Betang Desa Temiang Mali
Anggaran: Rp 749.974.675

6. Pembangunan Kantor Desa Lumut Kecamatan Toba
Anggaran: Rp 590.749.929

Menurut aturan yang berlaku, setiap perusahaan pengadaan barang dan jasa hanya diperbolehkan menangani maksimal lima proyek pemerintah dalam satu tahun anggaran. Sementara, CV Rama Putra mengerjakan enam proyek dalam satu tahun anggaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli dan memastikan persaingan yang adil.

Lebih lanjut, Syamsuardi menjelaskan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu LKPP Nomor 9 Tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, menetapkan persyaratan kualifikasi SKP yang harus dipatuhi. Aturan ini digunakan untuk mengukur batas kemampuan paket yang bisa ditangani oleh sebuah usaha.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerjaan atau paket ke-6, 7, 8, atau seterusnya yang dimiliki penyedia harusnya dibatalkan. Aturan ini dirancang untuk mencegah monopoli dan menjaga persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Syamsuardi kepada infokalbar, Senin siang (9/8/24).

Dia juga menambahkan bahwa pembatasan lima proyek bertujuan untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan. “Pembatasan ini penting agar tidak ada perusahaan yang mendominasi dan untuk memberikan peluang yang sama kepada semua peserta tender. Untuk usaha kecil, batas SKP-nya adalah lima proyek per tahun, termasuk paket PL yang dihitung per paket,” jelas Syamsuardi.

Kekhawatiran juga mencuat mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang Cipta Karya yang mungkin tidak cukup ketat dalam menerapkan aturan ini. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi tentang pelanggaran ini dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*Wan/SPL)