OPINI
“Bukan hanya itu, masih banyak diantara pelajar yang belum memahami perbuatan halal dan haram dalam pandangan islam sehingga kehidupan mereka terpisahkan dengan nilai agamanya,”
Oleh : Sutiani, A. Md
EMPAT remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Empat remaja pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan keempat remaja itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih dari AA. Menurut Anwar, keempat bocah itu terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (CNN.Indonesia, 06/09/2024)
Ironisnya gambaran pendidikan hari ini, kurikulum yang digunakan Sekolah Merdeka dikoarkan telah memberikan kehidupan sekolah yang lebih baik nyatanya omongan kosong belaka, padahal mereka dicetak untuk kebutuhan dunia yang hidup sebebasnya namun tak mampu dalam memenuhi kebutuhan naluri hidupnya secara benar.
Kurikulum yang diterapkan sekuler hari ini telah gagal untuk membentuk pelajar berkepribadian yang baik, justru tidak sedikit dari mereka yang melakukan penganiayaan hanya untuk memperkosa temannya dengan cara yang keji. Bukan hanya itu, masih banyak diantara pelajar yang belum memahami perbuatan halal dan haram dalam pandangan islam sehingga kehidupan mereka terpisahkan dengan nilai agamanya.
Dari pilar perzinahan pemicunya adalah kondisi masyarakat yang membiarkan orang berkhalwat menjadi hal biasa, belum lagi konten-konten media sosial, baik melalui tayangan film pornografi, baca novel, atau share pengalaman pribadi.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Sungguh miris pendidikan hari ini yang dicekoki nilai-nilai pendidikan sekuler, mereka tidak ditanamkan nilai akidah yang kuat sangat rapuh dalam menyelesaikan problematika hidup yang akhirnya mengambil jalan pintas yaitu meraih kepuasan naluri secara instan.
Bagai mimpi disiang bolong, bagaimana mungkin dikatakan generasi terbaik yang mampu menyadarkan mereka hidup sederhana untuk mencari keridhoan Allah Swt alhasil bertambah sekulerlah mereka jika tidak pakai agama dalam menilai standar perbuatan hidup. Adapun nyawa manusia saat ini tidak ada harganya hanya demi kenikmatan dunia, nyawa kini direnggut secara tragis. Padahal, Allah sudah mengabarkan melalui firman-Nya di dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 178).
Dalam Islam negara bertanggung jawab memberikan pendidikan gratis kepada rakyatnya, dimana tujuan dari pendidikan adalah membentuk syaksiyyah islam para generasi yaitu agar memiliki pola pikir dan pola sikap islami sehingga merekalah aset bangsa yang akan membangun peradaban gemilang.
Dengan sistem pendidikan yang demikian tentu tidak heran jika akan terlahir generasi yang bertakwa kepada Allah dan Menjadi ulama serta ilmuan yang hebat, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat. Hal itu telah terwujud pada saat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara.
Islam bukan hanya mengatur masalah ritual saja, melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk perkara hukum. Dalam Islam siapa saja yang menghilangkan nyawa orang lain yaitu dijatuhkan hukuman qisas, baik melalui pedang, gantung menggunakan tali, dilempar ke api, ataupun ditembak dan lain sebagainya, tetapi pada saat dijatuhkan hukuman harus diingat kembali bahwa tidak dilakukan penyiksaan perlahan-lahan. Jikalau pakai pedang, harus tajam dan tidak boleh tumpul sehingga mempermudah kematian.
Adapun kerelaan keluarga korban yang memaafkan dari pelaku, maka itu dibolehkan dengan jalan damai yaitu memberikan syarat membayar diat sesuai ketentuan hukum syariat yang telah ditetapkan.
Tujuan hukum dalam Islam sangat gamblang dan tentunya memberikan efek jera sekaligus penebus dosa kepada pelakunya, sehingga tidak ada lagi pelajar yang melakukan kemaksiatan dengan alasan apapun termasuk karena pemerkosaan yang sampai merenggut nyawa perempuan. Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah