Akhirnya BPOM Sita 10 Obat Herbal Beracun di Bandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

0
6
Foto : Net

HUKUM

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin dan yang mengandung BKO sangat berbahaya. Bisa memicu kerusakan organ seperti gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian,”

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan peredaran obat herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (7/10/2024).

Produk-produk tersebut diduga kuat mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk obat herbal.

Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar, mengungkapkan bahwa konsumsi obat herbal tanpa izin edar atau yang mengandung BKO dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin dan yang mengandung BKO sangat berbahaya. Bisa memicu kerusakan organ seperti gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung baru baru ini seperti dikutip dari Antara.

Data BPOM menunjukkan bahwa jumlah temuan obat herbal ilegal tahun ini melonjak tajam. Pada tahun 2023, nilai ekonomi produk ilegal yang ditemukan hanya Rp2,2 miliar.

Namun, di tahun 2024, angkanya melonjak hingga Rp 8,1 miliar. Fakta ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan dan tindakan tegas terhadap produsen serta distributor obat herbal ilegal.

BPOM menyatakan bahwa sejumlah obat herbal yang ditemukan telah masuk ke dalam daftar public warning karena mengandung BKO dan dapat membahayakan kesehatan.

Beberapa produk yang masuk dalam daftar tersebut antara lain :

  1. Cobra India
  2. Africa Black Ant
  3. Spider
  4. Cobra X
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

Tarunan menegaskan bahwa tindakan terhadap para pelaku pelanggaran akan diproses secara pro-justitia sesuai dengan Pasal 435 Jo serta Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Penemuan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan maraknya produk herbal yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia berbahaya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk obat tradisional dan memastikan hanya memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi. (*inlh)

*Sumber : inilah.com