NEWS | HUKUM
“Pihak PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui persis batas- batas tanah tersebut, ini yang membuat kami sangat kecewa, pihak PT.BKP seolah olah mau mempermainkan pihak kami,”
Beduai | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Danil warga Dusun Muara Ilai, Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengaku merasa dirugikan akibat ulah PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Tang Raya tersebut.
Tanahnya diduga di caplok oleh PT. Borneo Ketapang Permai (BKP), Sulaiman Sukir dan Danil selaku ahli waris pemilik lahan mengaku sangat kecewa atas pencaplokan tanah warisan keluarganya yang dilakukan oleh PT. Borneo Ketapang Permai (BKP).
Pihaknya pun sudah memberikan teguran bahkan pihak Polsek Beduai yang di pimpin Kapolsek Iptu Hudson bersama dengan personil telah melakukan mediasi atas permasalahan sengketa lahan perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Adapun pihak yang hadir pada mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polsek Beduai diantaranya Daniel bersama ibunya Katarina Kihok selaku pemilik lahan yang didampingi oleh Abdul Hadi selaku ketua RT sekaligus orang yang di percaya untuk mengurus permasalahan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut dan dari pihak perusahaan PT. Borneo Ketapang Permai ( BKP) di wakili oleh manager umum, asisten umum yaitu Yosef Rudi Hartono dan Kuncen warga Dusun muara Ilai selaku saksi yang lahannya berdampingan dengan lahan milik Sulaiman Sukir yang dikelola oleh adiknya bernama Daniel ini, pada ada Kamis (17/10/2024) beberapa waktu lalu
Kepada awak media Daniel mengatakan bahwa,”Tanah warisan hak milik kami yang dicaplok PT.BKP ini di Desa Tang Raya, awalnya orang tua kami (almarhum Babei Sandi) pada tahun 1986 lalu, dan sampai dengan sekarang ini, tanah itu tidak pernah di perjual- belikan kepada siapapun, apalagi kepada pihak PT BKP, namun setelaha masuknya PT.BKP yang datang membuka lahan perkebunan sawit dengan seenaknya saja main caplok tanah ahli waris kami ini tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai pihak pemilik tanah yang sah, ” Tegas Daniel.
Masih menurut Daniel,”Setahu kami, tahun 2014 lalu itu, lahan milik pak Kuncen yang diserahkan ke PT.BKP bukan lahan milik ahli waris kami, lahan kami ini tidak pernah di perjual belikan ke pihak manapun, lahan kami itu memang berbatasan atau berdampingan langsung dengan tanah/ lahannya milik pak Kuncen,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan,”Seharusnya pihak PT.BKP, sewaktu akan melaksanakan kegiatan untuk penggusuran lahan guna persiapan penanaman sawitnya itu, harusnya melibatkan para pemilik lahan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat sekitar. Ini pihak PT. BKP tidak melibatkan pemilik lahan dan pemilik lahan perbatasan yang mengakibatkan penggusuran melewati batas dan menyerobot lahan milik kami, sementara pihak kami sendiri tidak pernah menyerahkan lahan kami ini kepada pihak PT. BKP, ” jelas Daniel.
Merasa tanahnya/lahan miliknya diserobot oleh PT.BKP, pihak Daniel langsung mendatangi pihak perusahaan PT.BKP untuk meminta konfirmasi atau penjelasan terkait lahannya yang di gusur tanpa pemberitahuan ke pihaknya, karena pihaknya merasa tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah/lahannya itu kepihak manapun.
Ia menegaskan bahwa,”Kami akan tetap memperjuangkan dan tetap akan mempertahankan tanah milik ahli waris kami yang sudah dirampas oleh perusahaan ini,” tegas Daniel.
Ia menambahkan,”Dari pihak masyarakat sudah meminta untuk mediasi dengan pihak perusahaan dan juga pihak adat setempat untuk mengambil jalan tengah guna menyelesaikan masalah lahan tersebut dan pihak perusahaan setuju,maka dilakukan mediasi di Polsek Beduai beberapa waktu lalu, karena dari pihak Polsek ingin mengetahui persis letak dan batas lokasi yang bersengketa, maka diputuskan dilakukan pengecekan lokasi, ” tambah Daniel.
Diakhir keterangannya kepada awak media, ia mengatakan,”Namun saat dilakukan pengecekan lokasi lahan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Polsek Beduai, pihak kami selaku pemilik tanah yang di serobot dan pihak PT.BKP, akan tetapi begitu pihak kami dan Polsek Beduai sudah berada di lokasi lahan yang bersengketa tersebut, pihak PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui persis batas- batas tanah tersebut, ini yang membuat kami sangat kecewa, pihak PT.BKP seolah olah mau mempermainkan pihak kami, ” imbuh Daniel.
“Karena pihak perusahaan PT BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci dilokasi lahan yang bersengketa, maka untuk pengecekan lapangan yang seyogyanya untuk memastikan batas batas tanah/lahan akhirnya menemui jalan buntu, dan akhirnya pihak perusahaan membuat aturan bahwa untuk saat ini jangan sampai ada yang memanen buah sawit yang ada didalam lahan sengketa tersebut, karena ini kawasan perusahaan PT.BKP menurutnya, dan kami dari pihak pemilik lahan juga menegaskan pihak perusahaan PT BKP juga jangan sampai ada yang memanen buah sawit dilokasi kami,” pungkasnya, (*Saepul)