HUKUM | NUSANTARA
“Berita yang di publikasikan oleh media onewsmedia.co.id sudah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) karena tidak menggunakan prinsip penulisan berdasarkan fakta, namun sebaliknya berita tersebut merupakan opini tanpa ada wawancara terhadap pihak terkait,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Dugaan potensi berita HOAX terjadi lagi, ini di lakukan oleh oknum wartawan media onewsmedia.co.id dimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Dugaan Upaya Suap Oleh Oknum LSM Dan Kontraktor Untuk Redam Berita” salah satu proyek di Sanggau , Dalam pemberitaan tersebut pula di anggap tidak objektif karena oknum yang mengaku wartawan tersebut hanya bernarasi tanpa ada wawancara dari narasumber yang terlibat dalam isi berita tersebut.
Mirisnya lagi berita yang di terbitkan oleh media onewsmedia.co.id tersebut kuat dugaan bahwa hanya untuk menutupi ulah sang wartawan dimana berdasarkan bukti percakapan WA dengan sdr. WS bahwa sebenarnya sang wartawan lah yang meminta sejumlah uang terhadap kontraktor sebanyak Rp 5 juta rupiah, namun sejumlah uang yang di minta tersebut tidak bisa di penuhi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wawan Suwandi mengatakan, bahwa tuduhan terhadap dirinya tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Saya sangat menyayangkan atas pemberitaan tersebut karena tuduhan itu tidak benar bahkan sudah memutar balikan fakta,” Kesalnya.
Wawan juga menambahkan “Justru wartawan Paulus.D lah yang meminta uang sejumlah 5 juta rupiah terhadap kontraktor namun tidak bisa di penuhi,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil wawancara terhadap Gonesimo Halawa, S.H, Adv, selaku pengacara Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia menyampaikan bahwa,”Berita yang di publikasikan oleh media onewsmedia.co.id sudah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) karena tidak menggunakan prinsip penulisan berdasarkan fakta, namun sebaliknya berita tersebut merupakan opini tanpa ada wawancara terhadap pihak terkait, dalam sebuah pemberitaan seorang wartawan di larang keras untuk menerima apa lagi meminta sejumlah uang dengan alasan apapun jika hal itu terbukti maka itu adalah suatu tindak pidana yang harus di pertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Gonesimo Halawa.
Dirinya juga menambahkan “Kemudian penempelan foto di branding berita tanpa seijin pemiliknya adalah suatu kejahatan terhadap hak cipta seseorang apa lagi di gunakan dalam menyerang hak dan martabat seseorang, ini di atur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta bahwa setiap orang dilarang melakukan pengambilan potret atau gambar seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, dan apabila di langgar maka dapat di jerat pidana dan denda sebesar 500juta rupiah,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, Gones Halawa mengatakan,” Dalam sebuah berita tidak boleh menggunakan opini apa lagi mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta (non faktual) hal ini telah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang di ketahui nya memuat kebohongan maka di pidana 6 tahun penjara juga berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 27B ayat (2) bahwa memviralkan informasi di media sosial yang mengancam nama baik orang lain dapat di jerat pidana. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (*Tasya/Saepul)