PERISTIWA
“Efek pengerjaan proyek yang lemot kontraktor pelaksana mendapat hadiah SP dari pihak PUPR Barito Tmur,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Hingga Senin 04 November 2024 Jalan Pemda dari Bambulung menuju Desa M Plantau yang di SPK dimulai tanggal 09 Agustus 2024 belum terlihat dikerjakan penerima SPK proyek jalan tersebut.
Sedang info dari pihak Dinas PU dikabarkan sudah mengirimkan SP akibat pengerjaannya lemot atau molor.
Umumnya dua pekan pelaksana menyiapkan material dan alat Berat, kemudian mulai bekerja sesuai tahapan tahapannya.
Pemegang SPK Diduga Sudah Mendapat SP Dari PU
Efek pengerjaan proyek yang lemot kontraktor pelaksana mendapat hadiah SP dari pihak PUPR Barito Tmur, hal itu didapat Tim Lapan6online melalui chat Pak Kadis PU yang menginformasikan kontraktor sudah diberi SP lantaran lemot dalam pengerjaan proyeknya.
Darimana Tanah Urug Didapat Untuk Jalan Pemda?
Ini bertalian dengan sulitnya membuat galian C secara resmi.Dari pantauan awak Lapan6online hanya ada dua galian C resmi, satu di Desa Rodok, Kec.Dusun Tengah Ampah, ke-2 di Kalahien Barito Selatan, berbeda Kabupaten.
Dan jenis tanahnya juga berbeda, galian C Kalahien termasuk tanah granit, sedang galian C Desa Rodok, Kec.Dusun Tengah Ampah jenis Tanah Merah, lalu dari mana tanah urug jalan Pemda berasal?
Andai Kontraktor Anggota ASN Bagaimana Supaya Resmi Dan Legal
Secara tegas baik di UU ASN No 5/2014 dan atau di PP No 94/2021 tidak secara tegas disebutkan larangan ASN jadi kontraktor.
Berbeda dengan aturan PP 53/2010 dengan tegas diatur ASN tidak boleh jadi kontraktor.Namun demikian ASN yang jadi kontraktor ada kode etik ASN yang perlu ditaati,diantaranya ;
Pertama
Tentu harus resmi menggunakan Badan hukum Usaha.Sama dengan warga Negara lainnya,harus menggunakan Badan Hukum Usaha yang resmi.
Kedua
Mendapat izin atasan ASN tersebut, karena bertalian dengan jabatannya sebagai ASN.
Ketiga
Tidak tumpang tindih kepentingan, misal proyek Pemda, Penentu kemenangannya terkait LPSE/Pemda,kontraktor adalah juga ASN di Pemda. Hal itu menurut pakar terkait melanggar kode etik ASN, dan dapat dikenakan sanksi etika dari yang ringan hingga yang berat sesuai SOP perundangan yang berlaku. (*Toto S, SH,SJ)
Dokumentasi Foto : Areal Jln Pemda Desa M Plantau – Bambulung/Jihi yang sudah 4 bln terlihat belum mulai dikerjakan pihak Kontraktor dari titik awal Jln Negara/Bambulung,mampukah akhir Desember selesai dengan baik dan rapi ?!/Foto2 : Tim Lapan6Online.com Kalteng