Saparudin, Bawaslu Sanggau : Petakan Potensi TPS Rawan, Antisipasi Gangguan Saat Pemungutan Suara

0
0
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin/Foto : Ist.

POLITIK | NUSANTARA

”Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan 2024,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan TPS Pada Pemilihan tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin mengatakan bahwa,”Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan 2024, “ terangnya pada Minggu (24/11/2024).

Ia menjelaskan melalui Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ia menegaskan,”Dalam Pemetaan potensi kerawanan TPS tersebut diklasifikasi menjadi variabel dan indikator potensi TPS rawan Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU),” tegas Saparudin.

“Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa),” tuturnya.

Lanjut Keenam bahwa,”Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus),” ucapnya.

Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Bawaslu Kabupaten Sanggau petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 169 kelurahan/desa di 15 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPSdi wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

Hasilnya, dari seluruh variabel dan indikator yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, di wilayah Kabupaten Sanggau terdapat Potensi TPS Rawan yang terbagi dalam 22 indikator pada 7 variabel dengan rincian sebagai berikut: 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi, yakni:

  1. 405 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; 2. 332 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT; 3. 238 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri); 4. 146 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 5. 161 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 6. 128 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

Serta menurut Saparudin ada 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi, yakni: 1. 97 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll); 2.35 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 3.31 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 4.29 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidakterdaftar di DPT (DPK);

  1. 27 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 6. 16 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 7. 14 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, yakni 1. 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  1. 5 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; 3. 4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
  2. 4 TPS di Lokasi Khusus; 5. 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 6. 4 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/Atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU); 7. 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan; 8. 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 9. 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Sanggau melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1.melaporkan hasil pengawasan terkait pemetaan TPS Rawan di wilayah Kabupaten Sanggau kepada Bawaslu Republik Indonesia; 2 .melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
3 .koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;

  1. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; 5 .kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan 6 .menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kabupaten Sanggau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan danpenghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. (*Cep/Saepul)