Kejari Bengkayang Berhasil Hentikan Perkara Antara Adik dan Kakak Melalui Restorative Justice

0
46
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S,H, M.H yang disampaikan bahwa terhadap tersangka Aphen Alias Onta Anak Bong Ki Man dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)/Foto2 : Ist.

HUKUM

“Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka Aphen Alias Onto Anak Bong Ki Man disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Kejaksaan Negeri Bengkayang telah laksanakan kegiatan Expose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Senin (2/12/2024).

Terhadap tersangka atas nama Aphen Alis Onta anak Bong Ki Man yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

Terkait itu bahwa, tersangka dilaporkan oleh kakak kandungnya yaitu Saksi Lili Anak Bong Ki Man karena melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Saksi Lili Anak Bong Ki Man untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari tersangka dan orang Tua tersangka.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H.

Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S,H, M.H yang disampaikan bahwa terhadap tersangka Aphen Alias Onta Anak Bong Ki Man dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) karena “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu dan masyarakat merespon postitif,” jelas Kajari Bengkayang.

Kesimpulan ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, memutuskan bahwa Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka Aphen Alias Onto Anak Bong Ki Man disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan adanya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka Aphen Alias Onta Anak Bong Ki Man dan Korban Lili Anak Bong Ki Man yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang telah memulihkan kembali keharmonisan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung,”Dimana tersangka Aphen merupakan adek kandung dari korban Lili anak Bong Ki Man,” tutup Asep Nana Mulyana. (*YULIZAR/Red)