PERISTIWA
“Sejumlah warga yang tinggal di Tepi Sungai Kapuas juga dilaporkan sempat menggelar aksi protes untuk mengusir speed boat dan tongkang milik perusahaan tersebut,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat diminta untuk lebih teliti dalam mengeluarkan izin operasional pertambangan, khususnya terkait aktivitas CV SL di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, dalam sebuah pernyataan di PLBN Entikong baru-baru ini.
Menurut Wawan, CV SL, sebuah perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, belum lama ini menghadapi penolakan dari warga. Sekitar satu bulan lalu, warga Dusun RT.08 Entakai Melayu, Kelurahan Tanjung Kapuas, mengusir operasional tambang tersebut. Warga mengkhawatirkan bahwa aktivitas tambang yang terlalu mendekati permukiman dapat menyebabkan erosi tanah di sekitar tempat tinggal mereka.
Puncaknya, warga juga sempat mendatangi kantor Kelurahan Tanjung Kapuas untuk mempertanyakan kelangsungan aktivitas tambang CV SL yang dinilai mengganggu. Tak hanya itu, sejumlah warga yang tinggal di Tepi Sungai Kapuas juga dilaporkan sempat menggelar aksi protes untuk mengusir speed boat dan tongkang milik perusahaan tersebut. Aktivitas tambang tersebut dianggap meresahkan oleh masyarakat setempat.
Menanggapi hal ini, Hadiyani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Selain isu lokasi dan aktivitas pertambangan, terdapat juga dugaan pelanggaran terkait pemasaran pasir yang dihasilkan oleh CV SL. Pasir hasil tambang ini diduga dijual kepada PD SAM. Pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, diminta untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi pemasaran pasir tersebut yang terletak di Engkayas, Jalan Raya Provinsi, Sanggau-Sekadau, KM 9, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kapuas.
Dugaan ketidaksesuaian izin operasional pertambangan semakin mengemuka, terutama dengan adanya masalah dalam pengelolaan lalu lintas. Lokasi penjualan pasir PD SAM yang hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari jalan raya dinilai tidak memadai. Hal ini menambah kekhawatiran akan potensi gangguan arus lalu lintas dan berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lalin).
Selain itu, banyak pihak yang mempertanyakan tentang kelengkapan izin terkait stock file serta analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin) atau izin sejenisnya. Lokasi yang terletak di kawasan Daerah Marka Jalan (DMJ) ini seharusnya dipagar untuk keamanan lalu lintas. Dinas Perhubungan diminta untuk segera melakukan pemeriksaan lokasi guna mencegah terjadinya insiden yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. (*Tasya/Wan/SPL/Red)