HUKUM
“Mengenai modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel, tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar,”
Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Polda Kalbar- Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Periode bulan november sampai dengan Desember 2024 Satresnarkoba polres singkawang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.
Dengan jumlah laporan polisi sebanyak 6 (enam) perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 (tujuh) orang laki- laki, Selanjudnya dari 7 (tujuh) orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, Tuturnya
Selain itu Kapolres juga mengaskan, Bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas untuk narkotika jenis sabu sebanyak : 15 (lima belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,26 gram, Kemudian untuk narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita sebanyak 4 (empat) butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,57 gram, 1 (satu) butir pil berwarna abu -abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga) butir pil berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 197,12 gram.
Mengenai modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel, tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak (tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli), sumber barang narkotika didapat dari luar kota singkawang, selanjudnya mengenai penjual / bandar narkotika masih dalam penyelidikan, selanjudnya dari ke 4 (empat) orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, pekerjaan masing-masing tersangka : wiraswasta, karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika
Selanjudnya mengenai pasal yang di persangkakan adalah pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dan disita berupa : 12 (dua belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 555,23 gram dan 5 (lima) butir pil narkotika jenis ekstasi seberat 2,16 gram, maka polres singkawang berhasil menyelamatkan 5.355 (lima ribu tiga ratus lima puluh lima) orang masyarakat kota singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, Pungkasnya. (*Saepul)
*Sumber : Humas Polres Singkawang