KOMANDO
“Kepemilikan senjata api rakitan tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya, selain itu juga sudah diatur dalam aturan undang-undang,”
Beduai | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Koki Balai Karangan menerima satu pucuk senjata api rakitan milik DM, warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (20/12/2024).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menyampaikan masyarakat di wilayah perbatasan kerap menggunakan senjata api untuk berburu hewan liar di hutan.
Ia menyebut, kepemilikan senjata api telah diatur oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipergunakan secara sembarangan. Selain itu, menurutnya, memiliki senjata api juga dapat membahayakan pemilik maupun orang-orang disekitarnya.
“Kepemilikan senjata api rakitan tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya, selain itu juga sudah diatur dalam aturan undang-undang,” ujarnya Dansatgas.
Dansatgas mengapresiasi masyarakat yang mau bersikap kooperatif untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya agar tidak disalahgunakan maupun membahayakan orang sekitar.
Dikatakan, senjata api rakitan yang sudah diserahkan oleh DM selanjutnya diamankan oleh pihaknya. (*Saepul)
*Sumber : Satgas Pamtas Yonkav 12/BC