Jamintel Reda Manthovani Beri Pengarahan Akhir Tahun 2024 kepada Jajarannya ‘No Viral, No Justice’

0
2
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM

HUKUM

“Untuk meningkatkan sinergi antarbidang di satuan kerja, JAM-Intel meminta seluruh pihak menyelesaikan potensi konflik kewenangan yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum,”

Jakarta | Lapan6Online : Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM, pada Senin (23/12/2024), memberikan pengarahan secara virtual kepada jajaran intelijen kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.

Pengarahan akhir tahun 2024 ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mencermati dinamika situasi yang berpotensi menjadi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum.

Jamintel Reda Manthovani menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, mengedepankan integritas, serta menjaga citra Kejaksaan RI.

“Penegakan hukum harus humanis, responsif, dan memiliki sense of crisis yang tinggi, sehingga masyarakat tidak lagi berstigma ‘No Viral, No Justice’,” tegas Reda Manthovani.

Poin-poin utama yang disampaikan oleh JAM-Intel mencakup :

  • Kinerja dan Responsivitas:
  • Menindaklanjuti berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Jamintel menegaskan perlunya aparat Kejaksaan RI bekerja secara profesional
sesuai peraturan yang berlaku.

  • Komitmen Anti-Korupsi:

JAM-Intel meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari potensi pelanggaran, termasuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

  • Efisiensi dan Pola Hidup Sederhana:

Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kegiatan seremonial diimbau untuk diminimalkan, dan jajaran Kejaksaan diminta menerapkan pola hidup sederhana.

Akhir Tahun Anggaran:
Jajaran Intelijen diimbau untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan tanpa permintaan gratifikasi, serta mengantisipasi potensi AGHT yang muncul.

Kondusivitas Internal: Untuk meningkatkan sinergi antarbidang di satuan kerja, JAM-Intel meminta seluruh pihak menyelesaikan potensi konflik kewenangan yang dapat memengaruhi citra penegakan hukum.

Pengarahan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam menghadapi tantangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)