HUKUM | TIPIKOR
“Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,”
DIREKTUR Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka masih memerlukan waktu. Salah satunya menunggu seluruh barang bukti terkumpul.
Awalnya, Asep memaparkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada barang bukti yang dikumpulkan dari berkas perkara sprindik eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Jadi saksi-saksi yang saat ini, atau keterangan-keterangan yang ada, yang kami himpun, keterangan-keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindiknya Harun Masiku,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).
Oleh karena itu, lanjut Asep, berkas perkara dalam sprindik baru penetapan tersangka Hasto harus dilengkapi terlebih dahulu. Dia menjelaskan bahwa pengumpulan bukti dilakukan melalui pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.
Setelah bukti dirasa cukup, kata Asep, tim penyidik KPK akan memanggil Hasto untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah dikumpulkan. Penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah proses tersebut.
“Sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka yang dimaksud, selain Hasto Kristiyanto, adalah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasto.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).
Tersangka sebelumnya dalam perkara ini adalah eks caleg PDIP Harun Masiku, mantan staf Hasto, Saeful Bahri, serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDIP.
Setyo menjelaskan bahwa Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Nilai uang suap tersebut sesuai dengan dakwaan sebelumnya, yaitu SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).
“Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ucap Setyo.
Hasto juga diduga merintangi penyidikan saat tim KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.
“Saudara HK untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Hasto juga dikenakan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dalam UU Tipikor. (*BBS)