NEWS | MEGAPOLITAN
“Penjualan obat keras golongan G tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,”
Jakarta | Lapan6Online : Sebuah toko kosmetik di kawasan pemukiman padat penduduk Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. Investigasi yang dilakukan oleh sosial kontrol dan awak media mengungkap praktik tersebut, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), memunculkan dugaan bahwa oknum aparat tutup mata terhadap pelanggaran ini.
Saat ditemui, Farhan, penjaga toko tersebut, mengakui bahwa obat-obatan tersebut sering dijual kepada remaja di sekitar wilayah tersebut. Toko tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Fattah. Penjualan obat keras golongan G tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Dalam tanggapan terpisah, Jatmika SH, seorang advokat dan konsultan hukum, menyatakan bahwa institusi kepolisian harus bertindak tegas terhadap praktik penjualan obat keras berkedok toko kosmetik. “Maraknya toko-toko semacam ini sangat merugikan dan merusak generasi muda. Aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.
Jatmika juga menyoroti kemungkinan adanya kesepakatan tersembunyi antara oknum aparat dan pemilik toko, yang membuat pelanggaran hukum ini terus berlangsung.
“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut sangat mencederai keadilan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. (*HD)