HUKUM
“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa,”
Barito Timur | KALTENG | Lapan6Online : Lagi-lagi Galian C di tanah Ulayat diduga liar kembali viral dimedia social. Dalam pemberitaan kali ini, ada Galian Batu Gunung disisi Jalan PT Bartim Colindo yang terletak di wilayah Desa Sumber Garunggung, Kec.Dusun Tengah, Kab.Barito Timur, Kalimantan Tengah tidak memiliki izin Galian C sama sekali, apalagi izin Amdal atau UKL, UPL dan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan Pusat khususnya.
Lebih parahnya lagi Galian C ini ditanah Ulayat, bukannya super nekat mereka beroperasi yang
Jika melihat persoalan diatas yang hingga viral, maka Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dan sebagai pemilik wilayah, Pemerintah Daerah setempat hanya mengeluakan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level kecamatan hingga kabupaten. Dan rekomendasi pun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis dominan.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa akan kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” tegas Sustyo beberapa waktu lalu.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Rasio Sani.
Rasio juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. (*Tim/Toto S)