Warga Sidomulyo Dempet Gruduk Polres Demak, Gegara Status Tersangka Kades Tak Jelas

0
0
Nimerodi Gulo atau biasa dipanggil Bang Gule Kuasa Hukum Warga Sidomulyo saat memberikan keterangan kepada awak media/Foto : ISt.

PERISTIWA | HUKUM

“Menurut hemat kami, temen-temen Penyidik kurang serius, Penyidik terlihat muter-muter. Setelah sekian lama Terlapor dinyatakan Tersangka, semestinya berkas-berkas nya segera dikirim ke Kejaksaan”.

Demak | JATENG | Lapan6Online : Ratusan warga Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, ahirnya pada Kamis pagi (16/1/2024) menggruduk Polres Demak. Mereka datang bermaksud menanyakan proses hukum kepala desa nya yang sudah sekitar satu tahun berstatus tersangka, namun belum ada tindak lanjut.

Suharyono salah satu warga Sidomulyo yang hadir dalam rombongan tersebut menyatakan, ia dan sebagian masyarakat Sidomulyo meminta ada kepastian hukum mengenai status kepala desa nya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, sudah sekitar Satu tahun ini tidak ada kabar mengenai proses hukum tersebut.

Warga mengaku kecewa, rombongan warga yang datang di Polres Demak sejatinya ingin bertemu langsung dengan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Winardi, namun keduanya tidak ada di kantor.

Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH dan Rekan selaku Kuasa hukum dari warga, ahirnya ditemui Kabagops Polres Demak Kompol Supardiyono. Dari pertemuan tersebut, Kabagops berjanji akan menyampaikan tuntutan warga Sidomulyo pada pimpinan, yaitu Kapolres.

Nimerodi Gulo atau biasa dipanggil Bang Gule berharap, status tersangka Kades Sidomulyo sudah Satu tahun bergulir, hendaknya berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya sudah ada beberapa alat bukti, pengakuan, keterangan dari beberapa saksi dan surat berupa elektronik serta dua keterangan dari saksi Ahli yaitu ahli Pidana dan Ahli ITE yang menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Pidana.

Gule menyebut, penyidik Polres Demak kurang serius menangani perkara ini. Walaupun sudah ditangani, proses hukumnya terlihat muter-muter seperti ilmu obat nyamuk bakar. ia mendesak pada Polres Demak, agar serius menangani perkara ini dengan menganut azas peradilan cepat.

“Menurut hemat kami, temen-temen Penyidik kurang serius, Penyidik terlihat muter-muter. Setelah sekian lama Terlapor dinyatakan Tersangka, semestinya berkas-berkas nya segera dikirim ke Kejaksaan”.

“Kami mendesak pada pihak Polres, agar serius menangani perkara ini. Jika pihak Tersangka dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, agar ada upaya paksa, sebagaimana ketentuan Kuhap. Jika sampai bulan Februari tidak ada tindak lanjut tentang perkara ini, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Demak, ujar Gule.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Mahfudin, pada awal ia menjabat sebagai Kepala Desa diduga telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, dengan menghapus data elektonik secara sepihak warga Desa Sidomulyo, mengakibatkan 135 orang kehilangan haknya. 135 orang yang sejatinya warga miskin, akhirnya tidak tertanggung oleh Jaminan Sosial berbentuk Bansos dari Pemerintah.

Menurut Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai, Pasal 32 UU ITE Melarang setiap orang menghapus data elektronik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin. Kepala desa Sidomulyo diduga memerintahkan operatornya untuk menghapus data-data bantuan sosial 135 orang. Selanjutnya, pihak Kepala desa memunculkan surat palsu yang berkaitan kebijakan data-data 135 orang tersebut.

Dengan dihapusnya data-data Elektronik dalam sistem informatika, sehingga bantuan dari Pemerintah Pusat tidak keluar, karena sudah dihapus oleh terlapor (Kepala Desa), dan itu menurut LBH Teratai bentuk dari tindak pidana. Karena Terlapor tidak punya hak untuk menghapus, apalagi dalam konteks ini, oknum Kepala Desa tersebut melakukan penghapusan secara sepihak serta memunculkan surat palsu. Sedangkan warga yang telah dihapus data-datanya secara Faktual memang merupakan warga miskin. (*TIM)