Pemerhati THM Desak Pansus DPRD Jakarta : Panggil Pengelola PT Tiyara Terkait Kebakaran Golden Crown

0
4
Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga/Foto : Ist.

MEGAPOLITAN

“Izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya, apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,”

Jakarta | Lapan6Online : Pemerhati tempat hiburan malam (THM) S Tete Marthadilaga menegaskan dukungannya terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) hiburan malam di DPRD DKI Jakarta.

Diketahui Pansus ini diusulkan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Nur Afni Sajim untuk menyelidiki berbagai aspek terkait kebakaran di Golden Crown, Glodok, Jakarta Barat termasuk dugaan pelanggaran standar keselamatan.

Tete menyoroti pernyataan Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, yang mengungkap bahwa ada 360 tempat hiburan di gedung bertingkat yang belum memenuhi standar keselamatan. Golden Crown dan Tiyara termasuk di dalamnya dan sudah diperingatkan sejak 2023, namun belum juga memperbaiki sistem keamanannya.

“Dari 2023 sudah diperingatkan untuk memperbaiki, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Alasannya klasik, kalau diperbaiki, karyawan bisa kehilangan pekerjaan. Ini kan harusnya jadi perhatian serius,” kata Tete, pada Senin (3/2/2025).

Menurutnya, kebakaran ini harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya dan tidak dibiarkan tenggelam begitu saja. Apalagi, ada dugaan kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan gedung yang menyebabkan kebakaran.

“Polisi harus jeli dalam menyelidiki kasus ini, jangan sampai ada pihak yang justru menikmati keuntungan di balik musibah,” tegasnya.

Tete juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak PT Tyara selaku pengelola Golden Crown. Ia mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

“Izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya, apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa izin Golden Crown sempat dicabut, lalu kembali beroperasi setelah memenangkan gugatan di pengadilan. Proses hukum yang masih berjalan ini dinilai bisa menjadi salah satu penyebab keterlambatan dalam pengurusan izin baru.

Dirinya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di gedung bertingkat. Menurutnya, banyak tempat hiburan yang tidak memiliki jalur evakuasi memadai, sehingga membahayakan pengunjung dan karyawan.

“Harus ada kajian ulang terhadap izin operasional THM yang berada di gedung bertingkat. Jangan sampai nanti ada kejadian serupa, sementara pengawasan lemah,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyebut peran Satpol PP dalam mengawasi operasional THM, terutama yang melanggar jam operasional. Meski ada tindakan dari pemerintah, ia menilai masih banyak tempat hiburan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Kalau tempat hiburan malam harus tutup jam 2 pagi, tapi tamunya baru datang jam segitu, bagaimana pengawasannya? Ini harus dikaji ulang, terutama di gedung-gedung bertingkat yang rawan pelanggaran keselamatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hiburan malam guna menyelidiki serta mengawasi regulasi dan izin usaha tempat hiburan malam. Usulan ini disampaikan terkait dengan kebakaran yang terjadi di diskotik Golden Crown Tiyara, Glodok, yang mendapat perhatian luas.

Afni menegaskan pentingnya pembentukan Pansus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak pengelola PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami meminta pimpinan Komisi B untuk memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu. (*Rls/BBS)