Petani Asal Kab.Pasangkayu Sulawesi Barat Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto

0
4

NEWS | NUSANTARA

“Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu,”

Pasangkayu | SULBAR | Lapan6Online : Jeritan rakyat Indonesia semakin hari teriakannya mulai terdengar, dari persoalan tambang, illegal logging, perampasan lahan rakyat, hingga persoalan penegakkan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas.

Seperti keluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 10 Desember 2024 yang diterima dihotline Layanan Redaksi Lapan6Online.com, pada Selasa (04/02/2025).

Serikat Petani Pasangkayu ini menyampaikan adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Mereka mengharapkan adanya audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan bisa bertatap muka secara langsung untuk menyampaikan berbagai persoalan kehidupan dan penghidupan di Bumi Pasangkayu, Sulawesi Barat yang selama ini dianggap tidak terjadi apa-apa, namun justeru sebaliknya kejahatan lingkungan yang nyaris terdiamkan.

Berikut petikkan Suratnya :
Surat Rakyat Untuk Presiden Prabowo Subianto

Perihal : Pelaporan Dan Permohonan Audiensi

Tentang : Mafia Tanah Dan Konflik Agraria serta Dugaan Pelanggaran HAM DAN Kejahatan Lingkungan

Kepada yang terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto

Dengan hormat,
Kami, Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan perkembangan zaman, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, kami merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden yang terhormat, sebagai pemimpin negara yang lahir dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat.

Sejak beberapa tahun terakhir, kami menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.

Kami ingin menginformasikan bahwa korporasi yang kami maksud, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain :

  1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.
  2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
  4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.

Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.

Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari SERIKAT PETANI PASANGKAYU selain melaporkan masalah serius ini. Kami juga memohon Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Pasangkayu, 10 Desember 2024

Hormat kami,
Ketua Serikat Petani Pasangkayu
Ttd
DEDI

Dedi melalui pesan singkatnya mengatakan,”Kami sangat mengharapkan ada respon dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan kami, kami yakin dan percaya bahwa Pak Prabowo bijak dalam mengambil sikap serta mampu menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kedamaian, sekali lagi melalui pemberitaan media Lapan6Online.com ini kami Petani asal Kabupaten Pasangkayu sangat mengharapkan ber-Audiensi langsung dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” harap Dedi. (*BM)