Duh… Bu Guru Sedang Indehoy Dengan PIL Tetangga Langsung Dipergoki Suami

0
9
Ilustrasi/Net

NEWS | PERISTIWA

“Ini surat keberatan yang sudah ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat yang akan kita serahkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,”

Simalungun | SUMUT | Lapan6Online : Seorang perempuan guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipergoki suaminya sedang berkencan di kamar rumah PIL (pria idaman lain) alias selingkuhannya yang masih tetangga dekat.

Adapun inisial yang selama ini mengajar honorer di salah satu SDN Lawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dipergoki suaminya sedang berada dalam satu kamar bersama PIL (pria idaman lain).

Guru honorer yang baru diangkat sebagai PPPK dimaksud adalah LS (41) salah satu guru di SDN daerah Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalunggun. Akibat ulah bejatnya yang tega mengkhianati suaminya, bikin warga sekitar SDN gerah dan resah.

Terkait kejadian perzinahan ini, sejumlah warga di sikitar SDN 097358 Lawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan warga Huta III Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, resah atas perilaku LS sebagai seorang guru.

Keresahan warga masyarakat itu sudah dituangkan dalam surat keberatan yang ditandatangani tokoh masyarakat di sskitar SDN, termasuk warga Huta Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

“Ini surat keberatan yang sudah ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat yang akan kita serahkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” kata Kepala Sekolah SDN itu, baru baru ini.

Atas pengakuan dengan menunjukkan surat keberatan dari tokoh masyarakat yang disebut Kepala SDN, KopiPagi mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten, Sudiahman Saragih SH, pada Jumat 31-01-2025 yang lalu.

“Sampai saat ini belum ada kita terima laporan keberatan masyarakat terkait kejadian ini dari Kepala Sekolah maupun Korwil. Ini harus ditindaklanjuti,” kata Sudiahman sambil memanggil stafnya untuk segera menghubungi Kepala Sekolah dan Korwil.

Lebih lanjut, Kadisdik,mengatakan bahwa kejadian ini tidak bisa didiamkan. Apalagi dia itu sebagai guru yang baru diangkat menjadi PPPK.

“Dapat surat keberatan itu, akan kita lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sudiahman.

Pantauan KopiPagi, Rabu (05-02-2025), LS (41) yang sudah pernah ditahan 1 malam di Polres Simalungun, sudah mengajar kembali.

“Dek, kenal sama ibu Lilis?. Kenal, jawab salah satu dari dua orang yang sedang bermain di sekitar sekolahan. ‘Masih mengajar Ibu itu, masih mengajar,” jawab anak tersebut sambil tersenyum.

Sebagai informasi, kejadian perzinahan (LS) terjadi pada 23 Agustus 2024 tahun lalu. Dimana suaminya AS (44) warga Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Suaminya yang berinisial AS (44) terpaksa mengadukan perbuatan tercel;a istrinya ke Polres Simalungun Kabupaten Simalungun, dengan Nomor LP/B/302/X/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2024, tahun lalu.

Sebelumnya, AS selaku pengadu, menyebut sudah merasa curiga atas gerak-gerik yang dilakukan istrinya. Atas kecurigaan itu, AS pun berniat untuk mengetahui tingkah laku istri yang telah lama berumah tangga dan sudah dikarunia dua orang anak.

Terkait gerak-geriknya, AS pun permisi kepada LS untuk kembali bekerja ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dengan hati yang gundah bercampur kecurigaan, AS pun memainkan strategi, seolah-olah dia berangkat ke Palembang untuk bekerja. Padahal ia tidak berangkat melainkan mendekam dan bersembunyi di kampung tersebut selama 4 hari. Hal ini dilakukannya untuk memantau dan menjebak kelakuan istrinya yang selama ini dicurigainya.

Saat itu, pada Jumat (23-08-2024) sekitar pukul 22.00 WIB malam, AS secara diam-diam mengintai dan mendatangi rumah milik ‘WK’ yang berada tidak jauh dari rumah LS Bukit Kataran Nagori Buhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Setibanya di rumah WK, AS bersama warga memergoki dan melihat istrinya LS sedang berduaan dengan WK dalam keadaan bugil. Mereka melakukan hubungan suami istri di dalam kamar. Melihat itu, AS dan warga langsung menyerahkan WA dan LS kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat. Keesokan harinya kedua insan bukan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut di serahkan ke Polsek Bangun, untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Simalungun untuk melapor atas kasus perselingkuhan (perzinahan) pada tanggal 24 Agustus 2024 tahun lalu.

Saat di Polres Simalungun, terlapor meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai di hadapan pihak polisi serta sepakat dan menunggu waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Namun, hingga tanggal 15 Oktober 2024, tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Kemudian terlapor tidak ada niat baiknya, sehingga pada tanggal 15 Oktober 2024, pelapor langsung membuat pengaduan di Polres Simalungun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kanit 4 Polres Simalungun, IPDA Richardo Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui handphonenya, membenarkan kasus tersebut dan sudah limpahkan ke pengadilan, sebutnya.

“Kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor (AS) pada tanggal 15 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/302/X/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana perzinahan sesuai UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 284 sesuai UU yang berlaku di NKRI, ujar Ipda Richardo. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)