Terkait Masalah Agraria di Kab.Pasangkayu, Bung Dedi : Perangkat Daerah Cuek Dan Diduga Terlibat

0
14
Bung Dedi, Aktivis inisiator PEOPLES LETTER/Foto2 : Ist.

NEWS | PERISTIWA

“Itukan Lucu, Tidak Ada HGU dan lahannya sudah APL. Malah mau urus PKKPR, Itu bukan lagi Kawasan Hutan statusnya, itu jelas pelanggaran karena tidak ada HGU. Tapi sudah menanam Kelapa sawit, jadi hasil dan pajaknya kemana dan untuk siapa. Ini di duga kuat ada mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu.”

Pasangkayu | SULBAR | Lapan6Online : Surat Rakyat untuk Presiden Prabowo Subianto Tertanggal 10 Desember 2024 bertepatan dengan Hari HAM Sedunia Perihal Pelaporan Kepada Presiden Republik Indonesia menunjukkan bahwa adanya masalah serius di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat khususnya masalah Agraria yang sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian antara Masyarakat dan Perusahaan Kelapa sawit.

Menyikapi hal tersebut seorang Aktivis Masyarakat, Bung Dedi, Mengatakan kepada Media bahwa masih kurangnya Responsif Perangakat Daerah Kabupaten Pasangkayu dan adanya dugaan keterlibatan dalam permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu menjadikan masalah serius tersebut tidak ada penyelesaian di level pemerintah daerah setempat.

” Iya, Perangakat Daerah Kabupaten Pasangkayu kurang Responsif dan diduga terlibat.” ujar Bung Dedi, Aktivis inisiator PEOPLES LETTER dan Pelapor Ke Sekretariat Presiden dan Sekretariat wakil presiden, pada Senin (24/02/2025).

Rustan, Sekretaris Serikat Petani Pasangkayu/Foto : Ist.

Tanggal 21 Januari 2025, perwakilan masyarakat dan pihak Kantor Staf Presiden melakukan Rapat zoom terkait Surat Pelaporan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia. Rapat tersebut di hadiri Perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Pasangkayu yang di komando oleh Dedi dan sejumlah Perwakilan Kantor Staf Presiden termasuk PLT Deputi II KSP.

Perusahaan Kelapa sawit yang telah di laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang tidak pernah membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% dari total luas HGU untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat disekitar lingkar sawit.

Penyerobotan Melebihi Hak Guna Usaha (HGU)
Ditemukan seperti PT Letawa telah melakukan penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha berdasarkan pengakuan dan penyampaian Oknum BPN Kabupaten Pasangkayu saat Hearing dengan Masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu. Dan pihak perusahaan PT Letawa masih dengan tegas mengatakan bahwa mereka ingin taat pada Konstitusi dengan cara mengurus PKKPR.

“Itukan Lucu, Tidak Ada HGU dan lahannya sudah APL. Malah mau urus PKKPR, Itu bukan lagi Kawasan Hutan statusnya, itu jelas pelanggaran karena tidak ada HGU. Tapi sudah menanam Kelapa sawit, jadi hasil dan pajaknya kemana dan untuk siapa. Ini di duga kuat ada mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu.” Tegas Dedi

Oleh Karena itu, Masyarakat, Tim Organisasi dan Media akan terus mengkawal kasus ini dan pelaporan terus di lakukan ke Sekretariat Presiden dan Sekretariat wakil presiden agar secepatnya di posisikan ke Kementerian terkait dan Jaksa Agung RI serta Satgas Mafia tanah.

“Kami kawal sampai tuntas dan membuktikan kepada masyarakat bahwa ada mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu” Pungkasnya. (*Rls/Hasri Gandeng)