NEWS | POLITIK
“Pemblokiran Surat AHU PWI oleh Kemenkumham RI menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas organisasi. Hendry Chairudin Bangun yang diberhentikan sebagai anggota PWI, tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat. Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi nama baik organisasi,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan atas nama organisasi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memblokir surat tersebut sejak 16 Agustus 2024.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Chairudin Bangun sebagai anggota PWI, yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Deretan Pemberhentian Hendry Chairudin Bangun
Hendry Chairudin Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan PWI yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry Chairudin Bangun dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Chairudin Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam surat menyurat atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan nama PWI secara ilegal dan melindungi organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Maemosa, sapaan akrab Plt Ketua PWI, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya untuk menjaga nama baik PWI.
Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah.

Pesan Tegas Kepada Semua Pihak
Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan atas nama PWI.
Aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemblokiran Surat AHU ini menandai babak baru dalam perjalanan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua anggota dan pengurus PWI tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika organisasi.
PWI juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kredibilitas.
Pemblokiran Surat AHU PWI merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran ini, PWI berharap dapat melindungi nama baik organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas resmi hanya dilakukan oleh pengurus yang sah. (*Saepul)