Soal Pemalsuan Surat FW & LSM Kalbar Indonesia, Yoniki Akui untuk Kepentingan Pribadi

0
23

NEWS | HUKUM

“Saya langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor Parindu untuk menangkap pelaku pemalsuan surat tersebut,”

Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Kasus pemalsuan surat resmi Forum Wartawan (FW) dan LSM Kalbar Indonesia oleh Yoniki mencuat setelah pelaku mengakui tindakannya untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Jenderal FW dan LSM Indonesia, Wawan Daly Suwandi, mengecam keras tindakan ini. Yoniki, pelaku pemalsuan, mengakui bahwa dia memalsukan kop surat dan tanda tangan FW & LSM Kalbar Indonesia.

Mediasi Kapolsek Parindu Selesaikan Konflik
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi.

Mediasi dilakukan di Mapolsek Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin malam, 17 Maret 2025. Mediasi ini melibatkan pelaku pemalsuan, Yoniki, bersama Ketua FW & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, dan Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi.

Ketua FW & LSM Kalbar Indonesia Terkejut atas Pemalsuan Surat
Sujanto SH, selaku Ketua FW & LSM Kalbar Indonesia, mengaku terkejut ketika mendapat informasi mengenai adanya surat palsu yang menggunakan kop surat organisasinya.

“Saya langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor Parindu untuk menangkap pelaku pemalsuan surat tersebut,” ujar Sujanto SH.

Pelaku Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Yoniki, pelaku pemalsuan surat, mengakui bahwa surat tersebut dipalsukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak sampai hati untuk mengambil upaya hukum dengan membuat laporan polisi karena pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Wawan Daly Suwandi.

Yoniki juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti keseriusannya.

Kapolsek Ingatkan Konsekuensi Hukum Pemalsuan Surat
Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, mengingatkan dengan tegas kepada Yoniki bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana dan bisa dijerat hukum.

“Jangan sampai dilakukan lagi, cukup ini yang terakhir,” tegas Kapolsek Parindu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga resmi seperti FW & LSM Kalbar Indonesia.

Surat Pernyataan dan Janji Tak Ulangi Jadi Solusi
Sebagai bentuk penyelesaian, Yoniki membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Surat tersebut berisi permintaan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Wawan Daly Suwandi menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum karena pelaku telah menunjukkan sikap menyesal dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan.

Kasus pemalsuan surat FW & LSM Kalbar Indonesia ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Parindu berhasil menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Yoniki, pelaku pemalsuan, telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kapolsek Parindu juga mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan surat adalah tindak pidana yang bisa dijerat hukum. (*Saepul)