Abdul Rahman HS, Wartawan Kompasnasional.com : Jangan Benturkan UU dengan KUHP, Karena Ini Lex Spesialis Bukan Lex Umum!

0
22

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengesampingkan UU Pers No 40 THN 1999 tentang Pers.”

Lapan6OnlineKALBAR | Pontianak : Dipanggilnya Abdul Rahman HS., Koordinator/Wartawan Kompasnasional.com Prov. Kalbar oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang KOMPOL. Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP., terus berproses, pada Selasa (25/10/2022).

Terkait pemanggilan dimaksud, karena adanya aduan Suhandi pihak Manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW,red), Industri Pengolahan Biji bauksit, hal ini terkait pemberitaan yang ditulis Abd. Rahman HS., yang berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

Kemudian, tidak terima atas aduan tersebut, maka Abd Rahman HS., melaporkan Penyidik Polres Ketapang, Ke DIVPROPAM POLDA KALIMANTAN BARAT melalui Subbid Pengamanan Internal (PEMINAL) POLDA Kalbar.

Media ini melakukan konfirmasi Ke Subbid PEMINAL POLDA KALBAR, Pihak PEMINAL POLDA KALBAR membenarkan bahwa Abd Rahman HS sudah membuat aduan perihal tersebut dan Pihak PAMINAL POLDA KALBAR menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah media Abd Rahman HS., menegaskan bahwa persoalan sengketa Pers itu merupakan Lex spesialis bukan Lex generalis, “Oleh karena itu kita melaporkan pihak penyidik Polres Ketapang, karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers.” Jelas Abd Rahman HS.

Menurut Abd Rahman HS, sengketa pers adalah kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pers, karena sengketa pers adalah Lex spesialis bukan Lex generalis,”Karena itulah maka penyidik Polres Ketapang kita laporkan ke pihak DIVPROPAM POLDA KALBAR.”Jelasnya.

Kasus ini bermula adanya investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Abd Rahman HS., yang menemukan adanya pencemaran berasal dari PT WHW yang mengalir ke Sungai Tengar Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kab.Ketapang, Prov.Kalimantan Barat.

Terkait pencemaran tersebut, Abd Rahman HS melakukan konfirmasi melalui surat Ke PT WHW tgl 5 Oktober 2021 dengan limit 2 X 24 jam, “Namun sampai saat ini tgl 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.” Jelasnya.

Sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers, Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan Surat No 1079/DP-K/XI/2021 dan merekondisikan, tetapi pelapor telah mengesampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Mengakhiri wawancaranya Abd Rahman HS berharap, kepada pihak penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, “Jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini Lex spesialis bukan Lex umum.” Terangnya.

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengesampingkan UU Pers No 40 THN 1999 tentang Pers.”Jelas Rahman lebih lanjut.

BR Rodes, SH., Kuasa Hukum Abd Rahman HS., berharap agar semua pihak mematuhi Undang-Undang yang berlaku di Republik ini, “Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya, jangan main bantai Jak, semuanya sudah ada rambu-rambunya.”Tegas Rodes.

Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SK tiga Menteri, yaitu Mentri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, yang mengatakan bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan. Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.” Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku.” Jelasnya.

Rodes menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar.

“Supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar. Agar lain kali kalau ada para jurnalis yang menulis berita, jangan sampai ditersangkakan.” Harapnya. (*Rls/Wan/SPL/Red)