OPINI
“Tolak ukur manusia melakukan perbuatan bukanlah halal dan haram yang berasal dari Syara’ melainkan baik dan buruk sesuai keinginannya sehingga berujung pada kebebasan,”
Oleh : Suci Ramadani
BARU-baru ini Kasus aborsi ilegal kembali muncul ke permukaan dengan ditangkapnya lima perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lebih parahnya lagi, beberapa pelaku hanya lulusan SMP dan SMA tanpa latar belakang medis sama sekali.
Dalam kasus ini D yang merupakan lulusan SMA berperan sebagai dokter yang melakukan praktik aborsi illegal dan OIS merupakan lulusan SMP yang membantu D dalam praktik itu. Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami. (rri.co.id, 21/12/2023)
“Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33),” kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).
Dalam penyelidikan kasus ini, ditemukan total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka dan satu janin di pembuangan tower apartemen. “Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu,” ujar Maulana, saat ditemui di lokasi. (rri.co.id, 21/12/2023)
Berulangnya kasus Aborsi illegal semacam ini mencerminkan rusaknya berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya kebebasan dalam pergaulan yang dapat mengarah pada pergaulan bebas tanpa pembatasan dari penguasa.
Ditambah lagi dengan masifnya kampanya “hak reproduksi” di kancah dunia yang turut merambat ke Indonesia melalui para pejuang hak perempuan (feminis) sehingga sedikit banyaknya mendorong siapapun tak pandang usia, terlebih lagi remaja yang rentan mengikut arus pergaulan bebas yang tak sedikit berujung pada seks bebas. Terlebih lagi tak ada sanksi tegas yang terapkan melainkan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi. Acapkali membuat manusia untuk tunduk pada hawa nafsunya bukan pada Pencipta-Nya.
Kehidupan dalam sistem sekuler kapitalisme yang dianut negeri hari ini, segala aktivitas yang dilakukan dengan memisahkan aturan agama dari kehidupan. Tolak ukur manusia melakukan perbuatan bukanlah halal dan haram yang berasal dari Syara’ melainkan baik dan buruk sesuai keinginannya sehingga berujung pada kebebasan.
Dalam Islam hukum terkait aborsi illegal semacam ini jelas haram karena dilakukan tanpa udzur atau tanpa adanya indikasi medis apalagi jika aborsi dilakukan untuk menutupi aib seseorang yang melakukan seks bebas. Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan karena adanya indikasi medis yang membahayakan bagi nyawa si ibu, hal semacam itu diperbolehkan dalam Islam.
Sanksi islam bagi wanita yang melakukan aborsi, yaitu dengan membayar diyat yang berupa gurrah. Di samping membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat, yaitu memerdekakan budak dan jika tidak mampu wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Islam sempurna dengan segala aturan yang telah ditetapkan Syara’ dan termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Kerusakan generasi dan masyarakat tak akan terjadi dalam masyarakat yang hidup dengan aturan Pencipta-Nya. Ketakwaan masing-masing individu menjadi barang tentu dalam setiap diri, hingga mewujud kepada masyarakat hingga Negara.
Tujuan melakukan aktivitas apapun tak lain dan tak bukan hanya mengharapkan keridhaan Ilahi serta menghadirkan Allah dalan setiap aktivitas sehari-harinya. Hukum yang diterapkan negara sungguh tegak ke dua arah, baik kepada penguasa maupun rakyat yang dipimpinnya.
Telah jelaslah kita ketahui bagaimana potret kehidupan masyarakat yang hidup dengan aturan Islam. Seluruh aktivitas manusia dapat diatasi dengan kesempurnaan hukum Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan tentu dalam bingkai penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah).
Hanya dalam naungan sistem islamlah berbagai problematika salah satunya aborsi dapat diatasi tuntas tanpa menimbulkan problematika baru serta masyarakat hidup mulia dengan aturan Ilahi. (*)
*Penulis Adalah Mahasiswa Prodi Sastra Arab USU